Ragam

Cek Tilang Elektronik Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya!

×

Cek Tilang Elektronik Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan efisien. Dengan memanfaatkan teknologi digital dan kamera CCTV, sistem ini memungkinkan petugas kepolisian untuk mengawasi dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa harus menghentikan pengendara di tempat.

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?

ETLE adalah sistem penegakan hukum yang berbasis teknologi, di mana kamera pengawas dipasang di berbagai titik jalan untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Kamera ini akan menangkap pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, hingga melawan arus lalu lintas. Data pelanggaran tersebut kemudian akan dianalisis dan diverifikasi oleh petugas sebelum surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Cara Cek Tilang ETLE secara Online

Kini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek apakah kendaraannya terkena tilang ETLE hanya dengan menggunakan ponsel, tanpa perlu mengunduh aplikasi khusus. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
  2. Masukkan informasi kendaraan seperti Nomor Polisi/NRKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka
  3. Klik tombol “Lanjut”
  4. Setelah itu, akan muncul informasi apakah kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak

Jenis Pelanggaran yang Kena ETLE

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai tilang elektronik, yaitu:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat nomor
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak memakai helm saat naik sepeda motor
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu pada siang atau malam hari bagi pengendara motor

Dengan kemudahan pengecekan tilang secara online ini, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dan turut serta menciptakan keamanan serta ketertiban di jalan raya.

Ingat, tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga demi keselamatan bersama!