Ragam

Cetak Kartu Keluarga Kini Bisa Mandiri Lewat Aplikasi IKD

×

Cetak Kartu Keluarga Kini Bisa Mandiri Lewat Aplikasi IKD

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Masyarakat kini tak perlu repot lagi mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hanya untuk mendapatkan salinan Kartu Keluarga (KK). Mulai sekarang, KK dapat dicetak secara mandiri di rumah menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 atau disimpan dalam bentuk file PDF melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa seluruh dokumen kependudukan, kecuali KTP dan KIA, sudah bisa dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

“Penggunaan kertas HVS untuk dokumen kependudukan bertujuan mempermudah pelayanan, mendorong digitalisasi, dan memberikan efisiensi bagi masyarakat,” kata Farid, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Aturan ini merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Meski dicetak mandiri, dokumen tetap sah secara hukum karena telah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR code sebagai verifikasi resmi.

Apa Itu Aplikasi IKD?

IKD merupakan aplikasi resmi milik Dukcapil yang menyimpan data dan dokumen kependudukan dalam bentuk digital, mulai dari biodata hingga KTP digital. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengajukan permohonan cetak KK secara online.

Namun, sebelum digunakan, akun IKD harus dibuat dan diaktivasi di kantor Dukcapil. Aktivasi dilakukan secara langsung karena memerlukan verifikasi petugas.

Syarat Cetak KK Online

Untuk mencetak KK melalui aplikasi IKD, masyarakat perlu menyiapkan:

  • Email aktif
  • Nomor handphone aktif
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Smartphone dengan kamera depan memadai
  • Koneksi internet stabil

Cara Aktivasi Akun IKD

  1. Datangi kantor Dukcapil pada jam kerja.
  2. Sampaikan keperluan membuat sekaligus aktivasi akun IKD.
  3. Unduh aplikasi IKD di App Store atau Google Play Store.
  4. Isi data diri sesuai formulir.
  5. Lakukan verifikasi wajah.
  6. Petugas memberikan QR code untuk dipindai.
  7. Sistem akan mengirimkan PIN IKD enam digit.

PIN ini bersifat pribadi dan tidak boleh dibagikan kepada orang lain.

Cara Cetak KK Online

Setelah akun aktif, berikut langkah mencetak KK mandiri:

  1. Masuk ke aplikasi IKD dengan NIK dan PIN.
  2. Pilih menu Pelayanan → Permohonan Cetak Kartu Keluarga.
  3. Isi alasan pengajuan dan keterangan tambahan.
  4. Ajukan permohonan dan pantau statusnya di aplikasi.
  5. Setelah disetujui Dukcapil domisili, unduh file PDF KK.
  6. Cetak menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.

KK hasil cetakan mandiri tetap memiliki kekuatan hukum sama dengan KK fisik dari Dukcapil karena sudah dilengkapi TTE dan QR code di pojok kanan bawah.

Dengan hadirnya layanan digital ini, masyarakat diharapkan semakin mudah mengurus dokumen kependudukan tanpa harus bolak-balik ke kantor Dukcapil. Proses lebih cepat, praktis, dan tetap sah secara hukum.