Dari 801 Nama, KPU Subang Tetapkan 625 Orang sebagai Daftar Calon Sementara Pileg 2024

SUBANG, TINTAHIJAUcom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menetapkan 625 orang dari 18 partai politik masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif 2024.

Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman mengatakan, bahwa 625 orang tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi dalam pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg).

“Pengajuan awal dari 18 partai politik itu, ada 801 orang,” kata Suryaman kepada Mediajabar.com, Sabtu (19/8/2023).

Kemudian setelah dilakukan verifikasi administrasi dari 801 bacaleg tersisa mejadi 778 orang.

Baca Juga:  Mulai Kekeringan, PMI Majalengka Kirim Air Bersih ke Dua Desa di Kecamatan Kadipaten

“Nah, dari 778 yang masih bms (belum memenuhi syarat) melakukan perbaikan, dan hasil perbaikannya tersisa 625 orang,” katanya.

Untuk menetapkan DCS bacaleg yang akan mengikuti Pileg 2024 tersebut pihak KPU Subang telah menggelar rapat pleno pada Jumat (18/8/2023).

“DCS 625 orang ini telah diplenokan kemarin,” pungkasnya.

Reporter: Nabiel Arruba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com