Ragam

Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka Rekomendasikan Kenaikan UMK Rp190 Ribu

×

Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka Rekomendasikan Kenaikan UMK Rp190 Ribu

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2026 sebesar Rp190.000 atau setara 7,9 persen. Rekomendasi tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.

Keputusan kenaikan UMK ini disepakati secara bulat oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten (Dpkab) yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Ketua PUK PT LYG Garmen Indonesia F SP TSK Rekonsiliasi K SPSI Kabupaten Majalengka sekaligus utusan Dewan Pengupahan, Eka Suryaman, menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMK didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Indeks yang digunakan berada pada angka tertinggi, yaitu alfa 0,9, dengan inflasi sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 6,38 persen. Dari perhitungan tersebut, kenaikan UMK berada di angka Rp190 ribu,” ujar Eka.

Dengan rekomendasi tersebut, UMK Majalengka yang sebelumnya berada di kisaran Rp2.400.900 naik menjadi Rp2.590.900.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka juga membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang telah berjalan sepanjang tahun 2025. UMSK tersebut mencakup empat sektor, di antaranya sektor farmasi, elektronik, serta sektor padat karya multinasional.

Eka menambahkan, dalam pembahasan sempat terjadi perbedaan usulan indeks alfa. Unsur pengusaha yang tergabung dalam APINDO sebelumnya mengusulkan indeks alfa 0,5. Namun, setelah melalui diskusi dan pertimbangan bersama, seluruh unsur akhirnya sepakat menggunakan indeks alfa 0,9.

“Seluruh anggota Dewan Pengupahan telah menandatangani berita acara rekomendasi dan selanjutnya tinggal menunggu penetapan resmi melalui penandatanganan Bupati Majalengka,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PC F TSK R-K SPSI Kabupaten Majalengka, Asep Odin, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat delapan PUK yang telah resmi bergabung dalam federasi tersebut.
Delapan PUK tersebut berasal dari sejumlah perusahaan di sektor garmen, alas kaki, dan manufaktur. Secara keseluruhan, jumlah anggota PC F TSK R-K SPSI Kabupaten Majalengka saat ini tercatat mencapai sekitar 30 ribu orang.