SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Disnakertrans Provinsi Jawa Barat buka posko pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 mulai hari Rabu, (27/03/2024).
Tak hanya di kantor Disnakertrans Jabar, Posko Satgas tersebut tersebar di 5 (lima) UPTD Pengawasan ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut dan di 27 Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Bagi sobat yang ingin melakukan Konsultasi atau Pengaduan secara online bisa dengan cara berikut di bawah ini!
- Mengakses Form Link Layanan Pengaduan THR milik pusat (Kemnaker RI) di https://poskothr.kemnaker.go.id.
- Informasi lebih lanjut dapat melalui Hotline dengan nomor 0811 2121 444.
Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB.
Adapun langkah-langkah penggunaan aplikasi adalah sebagai berikut:
- Pilih Menu Masuk
- Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar).
- Pengaduan THR : Tekan Menu Pengaduan THR ,Isikan formulir, dan Laporkan.