Ragam  

Disnakertrans Jabar Buka Posko Satgas THR Keagamaan Tahun 2024, Begini Cara Pengaduannya!

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Disnakertrans Provinsi Jawa Barat buka posko pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 mulai hari Rabu, (27/03/2024).

Tak hanya di kantor Disnakertrans Jabar, Posko Satgas tersebut tersebar di 5 (lima) UPTD Pengawasan ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut dan di 27 Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Bagi sobat yang ingin melakukan Konsultasi atau Pengaduan secara online bisa dengan cara berikut di bawah ini!

  1. Mengakses Form Link Layanan Pengaduan THR milik pusat (Kemnaker RI) di https://poskothr.kemnaker.go.id.
  2. Informasi lebih lanjut dapat melalui Hotline dengan nomor 0811 2121 444.

Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, sesuai  Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya  Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB.

Adapun langkah-langkah penggunaan aplikasi adalah sebagai berikut:

  1. Pilih Menu Masuk
  2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar).
  3. Pengaduan THR : Tekan Menu Pengaduan THR ,Isikan formulir, dan Laporkan.