GARUT, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di berbagai wilayah Jawa Barat. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Alun-alun Garut, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, serta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp65,1 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp32,9 miliar. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Juli 2025 hingga Mei 2026.
Pemusnahan ini menjadi yang pertama digelar pada tahun 2026 oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai secara mandiri maupun melalui sinergi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Gubernur Dedi Mulyadi mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Barat. Menurutnya, keberhasilan penindakan tidak akan optimal tanpa dukungan masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah turun ke lapangan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Saya juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengonsumsi maupun menjual rokok ilegal,” ujar Dedi.
Menurutnya, rantai peredaran rokok ilegal akan terputus apabila tidak ada lagi masyarakat yang membeli maupun pedagang yang menjual produk tersebut.
Dedi juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan rokok ilegal di lingkungannya. Bahkan, Pemprov Jabar berencana menyiapkan sistem pengaduan berbasis digital untuk mendukung pengawasan.
“Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online. Siapa yang melapor akan diberikan hadiah,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai. Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujarnya.
Setelah seremoni pemusnahan, seluruh rokok ilegal tersebut akan dibawa ke fasilitas pengolahan limbah di Purwakarta untuk dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.





