SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang memusnahkan barang bukti dari 81 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (30/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan didominasi rokok ilegal dan obat-obatan, termasuk Tramadol dalam jumlah besar.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur, Kapolsek Kota Subang AKP Endang, tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas), serta unsur terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
“Ini merupakan bentuk transparansi kita sebagai aparat penegak hukum di dalam penegakan hukum. Jadi tidak ada yang kita tutup-tutupi dan ini merupakan kewajiban kita sebagai Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total 81 perkara yang dimusnahkan berasal dari periode Oktober 2025 hingga Maret 2026. Rinciannya, 32 perkara perlindungan anak, cabul, kesehatan, dan tindak pidana umum lainnya, 33 perkara narkotika dan psikotropika, 15 perkara pencurian dan penganiayaan serta kasus terkait orang dan harta benda, serta 1 perkara tindak pidana khusus bea cukai.
Dari perkara tersebut, Kejari Subang memusnahkan sebanyak 1.733.000 batang rokok ilegal berbagai merek hasil pelanggaran ketentuan cukai.
Selain itu, ribuan butir obat keras juga dimusnahkan, di antaranya 11.469 butir Tramadol, 8.269 butir Hexymer, 297 butir Trihexyphenidyl, 861 butir Double Y, 155 butir Alprazolam, serta jenis obat lainnya.
Tak hanya itu, barang bukti narkotika seperti sabu seberat 343,85 gram, tembakau sintetis 140,91 gram, dan ganja 325,88 gram juga turut dimusnahkan.
Barang bukti lainnya berupa 7 senjata tajam, 17 unit handphone, serta berbagai barang lain seperti pakaian dan tas ikut dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dimartil, dan dipotong, menyesuaikan dengan jenis barang bukti.
Kejari Subang menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan.





