Ragam  

Inilah Fakta tentang Pengawas TPS yang Perlu Kamu Ketahui!

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pendaftaran pengawas TPS resmi dibuka, Bawaslu memanggil putra-putri terbaik bangsa.

Untuk bergabung mengawal integritas proses Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai Pengawas TPS.

Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) mulai dari tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Nah, di bawah ini adalah fakta tentang Pengawas TPS yang perlu kamu ketahui!

  1. Mengacu Pasal Ayat (3) UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, (3) tugas dan wewenang Pengawas TPS adalah mengawasi persiapan, pelaksanaan, pemungutan dan perhitungan suara.

Menyampaikan keberatan dalam hal pelanggaran dan menerima salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara.

2. Tugas Pengawas TPS antara lain:

  • Mengawal persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
  • Mengawasi persiapan penghitungan suara
  • Mengawasi pelaksanaan penghitugan suara
  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Dan
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

3. Pada Pemilu Februari 2024, Bawaslu memetakan 19 masalah pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Persoalannya macam-macam, mulai urusan teknis hingga ancaman kepada pemilih dan penyelenggara pemilu TPS.

Berdasar data hasil patroli pengawasan di 38 Provinsi pada aplikasi SIWASLU, ada pengawas dari 1.895 TPS yang tidak mendapatkan salinan hasil pemungutan dan penghitungan suara.

Lalu ada pengarahan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan penyelenggara dari 2.271 TPS hingga ancaman.

4. Pengawasan proses Pilkada tak hanya mengandalkan Pengawas TPS saja. Masyarakat harus turut serta mengawasi agar terwujud Pilkada yang jujur dan adil.

Itulah fakta tentang Pengawas TPS yang dikutip tintahijau.com dari Bawaslu RI. Rabu, (18/09/2024).