Ragam

‎IRT Dipepet Hingga Tak Berdaya, Polres Majalengka Ambil Tindakan Tegas Cokok Pelaku Curas‎‎

×

‎IRT Dipepet Hingga Tak Berdaya, Polres Majalengka Ambil Tindakan Tegas Cokok Pelaku Curas‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Polres Majalengka mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pengendara sepeda motor di wilayah hukum Polsek Leuwimunding dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2026.‎‎

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna menyampaikan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu sekitar dua hari setelah kejadian.‎‎

Peristiwa itu menimpa korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Teti Maryati (43), warga Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Diketahui, korban tengah dalam perjalanan pulang usai mengantar suaminya bekerja dan sempat mengisi bahan bakar di SPBU Leuwikujang.‎‎

Di Jalan Raya Leuwimunding–Rajagaluh, tepatnya di depan Putra Tani Jaya, Desa Leuwikujang, korban dipepet dua pelaku. Pelaku kemudian merampas kunci kontak, mendorong korban, serta mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga korban tidak berdaya. Sepeda motor Honda Beat milik korban pun dibawa kabur.‎‎

Berdasarkan laporan polisi, petugas Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan dua tersangka asal Cirebon, yakni RP alias Renggi (23) dan AS alias Kepet (26). ‎‎”Dimana RP berperan sebagai joki, sedangkan AS bertindak sebagai eksekutor,” ujar Kapolres Majalengka.‎‎

Masih dikatakan Rita, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku, senjata tajam celurit, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.‎‎

“Dari hasil pengembangan, tersangka AS diketahui merupakan residivis yang sebelumnya melakukan aksi serupa di lokasi yang sama terhadap korban lain,” ungkapnya.‎‎

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan,” tandasnya.