Jadwal SIM Keliling 6 September di Kabupaten Subang

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Subang.

Sim keliling hanya diperuntukan untuk pelayanan perpanjangan SIM saja. Bukan untuk pembuatan SIM baru. Namun Pelayanan SIM Keliling ini berjalan secara terbatas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Subang 16 Agustus 2023

Perlu diingat jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melewati tenggat masa berlaku maka diharuskan untuk penerbitan SIM baru.

Untuk mempermudah layanan, bagi pemohon wajib menyiapkan fotocopy KTP, SIM asli yang masih berlaku, Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling untuk daerah Kabupaten Subang dalam sepekan ini, akan dilaksanakan di:

Senin di Kecamatan Jalancagak
Selasa di Plaza Pagaden
Rabu di Pasar Kalijati
Kamis di Flyover Pamanukan
Jumat di Pasar Purwadadi, dan
Sabtu di Plaza Pagaden

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Subang pada 15 September 2023

Sementara untuk waktu layanan, khusus Hari Senin sampai Hari Kamis dari mulai Pukul 09.00 WIB sampai selasai dan Hari Jumat sampai Sabtu dari mulai Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com