BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota. Langkah cepat ini diambil mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 sebagai bentuk antisipasi menghadapi musim kemarau yang diperkirakan bakal berlangsung lebih panjang akibat fenomena El Nino.
Menanggapi kebijakan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memastikan kesiapan fiskal daerah. Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 327,8 miliar di APBD 2026 telah disiagakan dan siap digelontorkan untuk memitigasi dampak kekeringan yang mengancam warga.
Dampak El Nino dan Perubahan Iklim
Anggota DPRD Jawa Barat, Iswara, menyatakan dukungannya terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait status siaga darurat ini. Menurutnya, langkah ini sangat krusial mengingat anomali cuaca yang kian sulit diprediksi belakangan ini.
“Saat ini kan kita semua tahu bahwa cuaca sudah sulit diprediksi. Sudah tidak jelas kapan musim hujan, kapan musim kemarau. Dampak El Nino ini kekeringan akan lebih panjang,” ujar Iswara saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kamis (2/7/2026).
Iswara menilai mitigasi sejak dini diperlukan agar pemerintah daerah dapat bergerak lebih taktis di lapangan, terutama dalam menyalurkan bantuan air bersih dan melindungi sektor-sektor produktif yang rentan.
“Dampak perubahan iklim yang kemudian berdampak kepada perubahan cuaca ini memang harus diantisipasi sejak awal. Jadi saya mendukung Pak Gubernur membuat Kepgub begitu, agar masyarakat yang bergerak di bidang pertanian atau bergerak di bidang apa pun yang mengandalkan cuaca sebagai salah satunya, itu bisa tidak terganggu,” tambahnya.
Mekanisme Pencairan BTT Rp 327,8 Miliar
Terkait penggunaan anggaran, DPRD Jabar menegaskan bahwa dana BTT memang dirancang untuk menangani situasi-situasi darurat yang sifatnya tidak terprediksi, baik bencana alam maupun bencana sosial.
Meski dana ratusan miliar tersebut siap digunakan, Iswara mengingatkan bahwa proses pencairannya tetap harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku. Dana BTT baru dapat dikucurkan setelah adanya penilaian dan penetapan status oleh pihak terkait di daerah.
- Syarat Pencairan: Adanya pernyataan kondisi tanggap darurat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pemerintah daerah setempat.
- Pemanfaatan: Prioritas penanganan krisis air bersih, penyelamatan lahan pertanian, dan penanggulangan potensi karhutla.
“Sejauh ada OPD atau daerah yang menyatakan bahwa ini kondisi tanggap darurat, BTT bisa keluar,” pungkas Iswara.




