Ragam  

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Ingatkan Dukcapil Terkait Potensi Penyelahgunaan NIK

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan peringatan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru. Hal ini disampaikan guna mencegah penyalahgunaan NIK oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak sah.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, NIK baru biasanya diterbitkan untuk individu yang telah mencapai usia 17 tahun. Namun, ada juga individu yang berusia di atas 20 atau bahkan 30 tahun yang baru bisa memperoleh NIK, karena terkendala masalah infrastruktur dan hambatan lainnya. Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, Kemendagri aktif melakukan perekaman data biometrik bagi warga tersebut.

“Mengantisipasi agar NIK mereka tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik, kejahatan, atau hal lainnya, Kemendagri proaktif dalam melakukan perekaman data. Sehingga, data kependudukan mereka nantinya akan tersimpan dalam satu data biometrik,” jelas Teguh seperti dilansir oleh RRI Pro 3 pada Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa dengan adanya sistem biometrik ini, tidak ada pihak yang bisa mengajukan NIK baru menggunakan data yang sama. Hal ini karena data penduduk sudah dikunci ketunggalannya melalui teknologi biometrik seperti sidik jari dan iris mata.

Teguh juga memaparkan bahwa saat ini data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil mencatat terdapat 282.477.584 penduduk di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 142.569.663 jiwa berjenis kelamin laki-laki, dan 139.907.921 jiwa berjenis kelamin perempuan.

Dari total penduduk tersebut, lebih dari 208 juta jiwa wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dan 97,5 persen di antaranya telah melakukan perekaman data KTP-el.

“Kemendagri telah meminta Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia untuk menyelesaikan perekaman KTP elektronik menjelang Pilkada Serentak 2024. Selain itu, kami juga meminta agar blangko KTP elektronik yang sudah tidak valid segera dimusnahkan secara rutin,” pungkas Teguh.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini