Ragam

Kabar Baik dari Subang! Pengurusan Surat Izin Ortotis Prostatis Kini Bisa Online

×

Kabar Baik dari Subang! Pengurusan Surat Izin Ortotis Prostatis Kini Bisa Online

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang terus meningkatkan kualitas layanan publik melalui transformasi digital.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang mengumumkan bahwa pengajuan Surat Izin Ortotis Prostatis kini sudah dapat dilakukan secara online melalui website layanan perizinan terpadu, SINANAS.

​Ini adalah kabar baik bagi para profesional kesehatan. Kini, pengajuan izin tersebut menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor DPMPTSP.

Ajukan Izin di Ujung Jari

​Pengajuan izin dapat diakses melalui website resmi DPMPTSP Kabupaten Subang di www.dpmptsp.subang.go.id. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan yang BERAKHLAK dan “Bangga Melayani Bangsa.”

​Proses Standar Operasional Prosedur (SOP) permohonan adalah 14 hari kerja. Pemohon hanya perlu menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

​Untuk mengajukan Surat Izin Ortotis Prostatis secara online, pemohon wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Scan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Pemohon (asli dan berwarna).
  2. Scan Pas Foto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4×6 (format jpg).
  3. Scan Surat Tanda Register (STR).
  4. Scan Surat Izin Praktik (SIP) Ke-1 (satu) Terbaru dan Masih Berlaku (jika pengajuan SIP 2).
  5. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (format dokumen dapat diunduh di website).
  6. Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi bila Surat Tanda Register (STR) Tidak Digunakan Dalam Kurun Waktu 5 (lima) Tahun.
  7. Scan Surat Keterangan Dari Instansi Pemberi Izin Jika Sudah/ Belum Memiliki Izin Praktik Atau Surat Pernyataan Mandiri Jika Sudah/ Belum Memiliki Izin Praktik di luar Subang di atas materai (khusus bagi KTP luar Subang).

​Dengan kemudahan ini, DPMPTSP Subang berharap dapat mempercepat proses perizinan, sehingga para profesional dapat segera memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.