JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan sirene dan lampu strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Penggunaan sirene kini dibatasi, termasuk larangan menyalakannya pada waktu-waktu tertentu, seperti saat azan berkumandang.
Arahan ini disampaikan Irjen Agus pada Sabtu (19/9/2025) sebagai respons atas kritik dan masukan masyarakat terhadap praktik pengawalan lalu lintas yang kerap dianggap mengganggu. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan program Polantas Menyapa yang menekankan pendekatan humanis dalam bertugas.
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” ujar Irjen Agus.
Hanya untuk Kondisi Mendesak
Irjen Agus menegaskan, sirene hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” katanya.
Kebijakan ini juga menjadi bahan evaluasi menyusul keluhan publik mengenai penggunaan sirene dan strobo saat mengawal kendaraan pejabat. Ke depan, setiap pengawalan harus melalui koordinasi dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri.
“Pengawalan saat ini tidak dicabut, tetapi dibekukan. Terkait pengawalan lalu lintas terhadap pejabat-pejabat tertentu agar berkoordinasi dengan Dirgakkum Korlantas Polri,” tegasnya.
Skala Prioritas dan Koordinasi
Dalam arahannya, Kakorlantas menekankan penerapan skala prioritas. Pengawalan akan difokuskan pada pejabat negara setingkat gubernur dan kepala daerah. Sementara itu, pengawalan untuk tokoh agama, masyarakat, maupun adat harus dilaporkan terlebih dahulu kepada kapolda masing-masing wilayah.
“Apabila akan melaksanakan pengawalan lalu lintas terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat pada kesempatan pertama untuk melaporkan kepada Kapolda, sebagai bahan monitoring pimpinan,” jelas Agus.
Selain itu, pengawalan tetap dapat dilakukan untuk kendaraan prioritas utama seperti tamu negara asing, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan penanganan kecelakaan lalu lintas.
Minimalisir Aksi Berlebihan
Irjen Agus juga meminta personel untuk menghindari tindakan berlebihan di lapangan, termasuk manuver zig-zag yang kerap menimbulkan keresahan pengguna jalan lain.
“Personel dalam melaksanakan pengawalan lalu lintas minimalisir segala bentuk perbuatan dan tindakan berlebih saat pengawalan lalu lintas,” katanya.
Lebih lanjut, ia mendorong jajarannya mengedepankan sikap ramah dan humanis, termasuk menyampaikan terima kasih kepada masyarakat lewat pengeras suara atau gerakan tangan.
“Berikan ucapan-ucapan seperti terima kasih melalui public address, gerakan tangan tanda terima kasih, atau lain sebagainya dengan tidak melakukan perbuatan berlebihan seperti penggunaan sirene pada kendaraan dinas,” pungkasnya.
