SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, akhirnya angkat bicara terkait kasus pencurian 8 ton surat suara bekas Pemilu 2024. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPU Subang, Jalan Palabuan, Kelurahan Sukamelang, Subang.
Abdul Muhyi mengungkapkan, peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada 21 Juli 2025 saat KPU hendak mempersiapkan proses lelang logistik bekas pemilu. “Pada saat kami cek, logistik pemilu yang tersimpan ternyata berkurang,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa logistik pemilu dikumpulkan di empat gudang berbeda, yakni Gudang SKB, Indojaya, Samadi, dan Gudang Kelurahan Sukamelang. Dari hasil pemeriksaan, pencurian diketahui terjadi di Gudang SKB, bukan di kantor utama KPU Subang.
Terkait penjagaan di gudang logistik, Abdul Muhyi menyebutkan bahwa patroli dan pengamanan rutin dilakukan. “Sebelumnya kita ada petugas jaga, sekarang pun patroli dilakukan siang dan malam. Namun tetap saja kejadian ini bisa terjadi,” jelasnya.
Mengenai pelaku berinisial RF alias Oblo yang sudah ditangkap polisi, pihak KPU mengaku belum mengenal dan tidak mengetahui identitas pelaku. “Kami tidak bisa berspekulasi. Kita sudah melakukan upaya pelaporan, dan tindak lanjutnya sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kepolisian,” tegas Abdul Muhyi.
Meski kunci gudang dalam kondisi utuh, KPU tidak ingin menduga-duga bagaimana pelaku bisa masuk. “Terkait siapa, apa, dan modusnya, itu ranah penyidikan dan penyelidikan kepolisian. Kita percayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat,” pungkasnya.
Kasus pencurian ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Subang. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.