Ragam  

Komisi VIII Desak Menag Evaluasi Sistem Syarikah yang Dikeluhkan Jamaah Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq

JAKARTA, TINTAHIJAUCOM – Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengevaluasi sistem pengelompokan jamaah haji model syarikah yang diterapkan pada musim haji 2025. Sistem baru ini dinilai menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan di kalangan jamaah haji Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, mengungkapkan bahwa sistem syarikah yang diterapkan secara mendadak telah mengacaukan pengelompokan kloter yang sudah dirancang sejak dari tanah air.

“Penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak ini menyebabkan banyak pasangan suami istri terpisah, dan jamaah lanjut usia tidak bersama dengan pendamping mereka. Kami mendesak Menteri Agama untuk segera melakukan evaluasi,” ujar Kiai Maman, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga:  Manfaat Luar Biasa Propolis untuk Kesehatan dan Kecantikan Kulit

Kiai Maman menjelaskan, sebelumnya jamaah haji Indonesia hanya dilayani oleh satu syarikah, yakni Mashariq. Namun, pada tahun ini jumlahnya meningkat menjadi delapan syarikah. Syarikah sendiri adalah perusahaan asal Arab Saudi yang memiliki otoritas dalam pengaturan pelaksanaan ibadah haji.

“Mengapa tiba-tiba delapan syarikah dilibatkan? Apa dasar pertimbangannya? Seharusnya Kemenag sudah mengantisipasi dan melakukan mitigasi sebelum kebijakan ini diberlakukan,” katanya.

Untuk mencegah kekacauan serupa di masa mendatang, Kiai Maman mengusulkan agar pembagian tanggung jawab antar syarikah didasarkan pada wilayah asal jamaah di Indonesia. Ia menilai sistem saat ini, yang melibatkan lebih dari satu syarikah dalam menangani jamaah dari satu daerah, justru membingungkan baik jamaah maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga:  Anggota DPR RI Berharap Pilkada Majalengka Lahirkan Pemimpin Terbaik

“Bayangkan, ada jamaah yang belum siap diberangkatkan tapi tiba-tiba harus berangkat esok hari. Sementara yang seharusnya berangkat lebih awal justru ditunda. Sistem seperti ini jelas menyulitkan,” tegasnya.

Komisi VIII meminta Kemenag segera bernegosiasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Kiai Maman menekankan pentingnya peran negosiator yang andal untuk menyampaikan aspirasi Indonesia dan mengatasi kekacauan yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

“Kami berharap Kemenag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah segera bertindak. Jangan sampai sistem baru ini justru menyengsarakan jamaah haji Indonesia,” pungkasnya.