Lokasi Layanan Samsat di Kabupaten Subang Tanggal 16 November 2023

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.

Samsat Keliling Kabupaten Subang memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Samsat Keliling Kabupaten Subang memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Baca Juga:  Mengenal Penyakit Diabetes Melitu dan Pengobatannya

Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan di Samsat Keliling adalah:

  1. KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli, Photo kopi
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Subang pada hari ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni:

  • Indomart Dangdeur
  • Dealer Tridjaya Motor Pagaden
  • Flyover Pamanukan

Layanan Samsat Keliling ini dari Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB..

Baca Juga:  Mengenal Hari Sungai Sedunia yang Diperingati Setiap 24 September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com