Lokasi Layanan Samsat Keliling Tanggal 23 Oktober di Kabupaten Subang

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.

Samsat Keliling Kabupaten Subang memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Samsat Keliling Kabupaten Subang memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Baca Juga:  10 Langkah Sederhana untuk Merawat Kesehatan Jantung

Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan di Samsat Keliling adalah:

  1. KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli, Photo kopi
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Subang pada hari ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni:

  • Indomart Dangdeur
  • Dealer Tridjaya Motor Pagaden
  • Flyover Pamanukan

Layanan Samsat Keliling ini dari Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB..

Baca Juga:  Peringati Hari Pramuka, Kwarda Jawa Barat Akam Reaktif Gugus Depan Hingga Tingkat Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com