Ragam

Masalah Sampah, Pemprov Jabar Deadline untuk Daerah yang Masih Open Dumping Sampai Akhir Desember 2025

×

Masalah Sampah, Pemprov Jabar Deadline untuk Daerah yang Masih Open Dumping Sampai Akhir Desember 2025

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.COM- Sekda Jabar Herman Suryatman mendorong kabupaten dan kota segera meninggalkan metode penimbunan sampah di TPA dari_open dumping_ dan beralih ke sistem controlled landfill paling lambat akhir Desember 2025.

Hal ini sejalan dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mana ada konsekuensi hukum bagi pemda yang masih menggunakan metode open dumping.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan 18 kabupaten/kota di Jabar yang TPA-nya masih open dumping akan mengadopsi teknologi RDF yang merupakan inovasi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan dan bernilai ekonomis.

“Minimal kami targetkan 18 kabupaten/kota yang TPSA-nya masih open dumping bisa berubah jadi RDF di akhir tahun ini,” kata

TPA yang masih open dumping, seperti TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPA Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, TPA Kopi Luhur di Kabupaten Cirebon.

“Sampah bukan masalah biasa, ini sudah masalah luar biasa, tentu penanganannya pun harus luar bias. Kita ikhtiarkan walaupun berat,” ujar Herman Suryatman.

Herman menekankan pentingnya pengolahan sampah sejak dari rumah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang berarti mengurangi, memanfaatkan ulang, hingga mendaur ulang sampah.

“Kami tegaskan semuanya paling akhir bulan Desember beralih ke controlled landfill,” kata Herman. “Berikutnya kita dorong juga sanitary landfill.”

Herman mengingatkan persoalan sampah jika dibiarkan tanpa penanganan yang tepat akan memicu berbagai persoalan, mulai dari isu sosial, ekonomi, hingga kesehatan.

“Ini masalah yang kelihatannya ringan, tapi faktanya berat. Jangan sampai menunggu persoalannya ini meledak,” tegas Herman.

Kata Herman, pengelolaan sampah modern harus mengombinasikan kebiasaan dengan teknologi, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi RDF (refuse-derived fuel), yang mengolah sampah menjadi bahan bakar ramah lingkungan yang dapat digunakan oleh pabrik semen.

Herman juga mendorong pemda kabupaten dan kota komitmen dengan anggaran, baik lewat APBD murni maupun perubahan.

Di tingkat masyarakat, Herman juga mendorong optimalisasi pengolahan sampah organik menjadi kompos, pemanfaatan maggot, dan penerapan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga.

“_Mindset-_nya harus dibangun. Sampah bukan masalah tapi tantangan. Kalau diolah dengan benar bisa menghasilkan nilai ekonomi,” katanya.

Untuk mendukung kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah, Pemda Provinsi Jabar akan menggelar Anugerah Gapura Sri Baduga untuk desa kelurahan terbaik dan Anugerah Makuta Binokasih untuk kabupaten/kota terbaik pengelolaan sampahnya.

Anugerah Sri Baduga dan Makuta Binokasih sebagai persiaapan menuju penilaian Adipura 2025/2026.

Sebelumnya sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Barat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan, DLH Jabar Resmiani mengatakan pemberian sanksi dilakukan karena 21 TPA tersebut belum sesuai dengan ketentuan, seperti tidak memiliki dokumen-dokumen lingkungan, masih menggunakan sistem open dumping atau sistem pembuangan sampah secara terbuka, dan beberapa hal lainnya.

21 TPA di Jawa Barat disanksi Pemprov dan KLHK: 1. TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya) disaknski DLH Jabar

  1. TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut) disanksi DLH Jabar
  2. TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi) disanksi oleh DLH Jabar dan KLHK
  3. TPA Galuga (Kabupaten Bogor), disanksi KLHK
  4. TPA Jalupang (Kabupaten Karawang), sanksi KLH
  5. TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta), sanksi KLH
  6. TPA Jalumpang (Kabupaten Subang), sanksi KLH
  7. TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang), sanksi KLH
  8. TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya), sanksi KLH
  9. TPA Sumur Batu (Kota Bekasi), sanksi KLH
  10. TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon), sanksi DLH Jabar
  11. TPA Cipayung (Kota Depok), sanksi KLH
  12. TPA Cikundul (Kota Sukabumi), sanksi KLH
  13. TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi), sanksi KLH
  14. TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur), sanksi KLH
  15. TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran) sanksi KLH
  16. TPA Kubandeleg (Kabupaten Cirebon) sanksi KLH
  17. TPA Heleut (Kabupaten Majalengka) sanksi KLH
  18. TPA Sarimukti (Bandung Raya) sanksi KLH
  19. TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan), sanksi DLH Jabar
  20. TPA Cibeureum (Kota Banjar), sanksi DLH Jabar