SUBANG, TINTAHIJAU.com – Masyarakat dihebohkan dengan penemuan 5 mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatra Utara. Namun, pihak Unpri menjelaskan bahwa mayat-mayat tersebut merupakan kadaver yang digunakan untuk praktikum anatomi mahasiswa kedokteran.
Apa itu Kadaver?
- Secara bahasa, kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan.
- Dalam konteks medis, kadaver adalah mayat manusia yang digunakan oleh dokter dan ilmuwan untuk mempelajari anatomi, mengidentifikasi penyakit, menentukan penyebab kematian, dan menyediakan jaringan untuk perbaikan cacat pada manusia yang hidup.
Regulasi di Indonesia:
- Penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Pasal 120 Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran, bedah mayat anatomis dapat dilakukan di rumah sakit pendidikan atau institusi pendidikan kedokteran.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 dan perubahannya PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh juga mengatur tentang penggunaan kadaver.
- Bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan di bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran dan oleh mahasiswa fakultas kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
- Ada aturan terkait persetujuan tertulis penderita atau keluarganya, dan ketentuan di mana bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
Larangan dan Pengecualian:
- Terdapat larangan seperti larangan memperjual-belikan alat dan jaringan tubuh manusia.
- Ada pengecualian untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penemuan mayat di Unpri Medan, meskipun mengejutkan masyarakat, sejalan dengan praktikum anatomi yang umum dilakukan di fakultas kedokteran dengan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
