Ragam  

Menkomdigi: 80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judi Online

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun di Indonesia telah terpapar perjudian online (judol).

Anak-anak tersebut terpapar melalui permainan yang mereka akses melalui ponsel pintar. Hal ini disampaikan Meutya Hafid dalam acara edukasi dan pelatihan literasi digital bertema “Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat” yang diselenggarakan di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam acara tersebut, Meutya Hafid turut didampingi oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Meutya menjelaskan bahwa tingginya angka paparan judi online pada anak-anak menjadi salah satu tantangan serius yang dihadapi pemerintah.

“Menurut data, sekitar 200 ribu anak di bawah usia 19 tahun dan 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online. Mereka seringkali menggunakan akun milik orang tua mereka dan mengakses melalui game online,” jelas Meutya pada Selasa (12/11/2024)

Meutya Hafid, yang merupakan politisi Partai Golkar, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi masalah judi online ini. Kerja sama dengan orang tua sangat diperlukan untuk mengawasi aktivitas digital anak-anak.

“Jumlah anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online mencapai 80 ribu. Kementerian tidak mungkin menjangkau semua kasus ini tanpa bantuan dari orang tua di rumah untuk mengawasi penggunaan ponsel dan akses internet anak-anak mereka,” ujar Meutya

Selain dari sisi edukasi dan sosialisasi, pemerintah juga melakukan langkah konkret untuk menangani masalah ini. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan membentuk tujuh desk baru, salah satunya adalah Desk Penanganan Judi Online. Desk ini dikoordinasikan langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Budi Gunawan, desk tersebut telah bekerja secara intensif dan cepat dalam memberantas judi online di Indonesia. “Kami memberikan apresiasi kepada Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang telah bergerak dengan kecepatan penuh,” ujar Budi Gunawan seperti dikutip dari NU Online.

Judi Online: Ancaman Serius bagi Masyarakat

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa judi online telah melibatkan sekitar 2,37 juta warga Indonesia dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk masyarakat biasa hingga politisi di parlemen. Transaksi mencurigakan terkait judi online pada kuartal pertama tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun, setara dengan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mayoritas, yaitu 80 persen dari pelaku judi online, melakukan transaksi dengan nilai rata-rata sebesar Rp100 ribu.

PPATK juga melaporkan bahwa sejak tahun 2022, pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 5.000 rekening bank yang terhubung dengan aktivitas judi online. Seluruh rekening tersebut telah diblokir sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap praktek judi online yang semakin meresahkan

Tingginya angka paparan judi online, terutama pada anak-anak, menunjukkan betapa mendesaknya isu ini untuk ditangani. Kerja sama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi praktik perjudian online yang kini semakin marak. Mengawasi aktivitas digital anak dan memberikan edukasi mengenai risiko judi online menjadi langkah penting dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif perjudian di dunia maya.