SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan jadwal penyaluran tahap pertama bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024. Penyaluran ini dimulai pada bulan Januari dan berlanjut hingga Maret.
Program PKH dirancang dengan tujuan memberikan dukungan finansial kepada keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, dengan fokus utama untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Bantuan sosial PKH tahun ini akan disalurkan kepada tujuh kategori penerima yang telah diidentifikasi sebelumnya. Pembayaran akan dilakukan secara langsung melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain bantuan reguler, setiap keluarga penerima PKH juga berhak mendapatkan bantuan tetap tahunan. Bantuan ini sebesar Rp550.000 untuk keluarga reguler dan Rp1.000.000 untuk keluarga dalam program PKH Akses.
Berdasarkan informasi yang dilansir oleh KOMPAS.com, Senin (26/2/2024) Pencairan bantuan PKH akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu dari Januari hingga Maret, April hingga Juni, Juli hingga September, dan berakhir pada Oktober hingga Desember.
Pemerintah mengimbau kepada masyarakat penerima untuk memeriksa secara berkala informasi terkini mengenai jadwal dan nominal bantuan melalui situs resmi yang telah disediakan. Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), diimbau untuk melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa setempat.
Untuk memastikan status penerimaan bansos PKH Februari 2024, pemerintah telah menyediakan portal cekbansos.kemensos.go.id. Melalui situs ini, proses pengecekan menjadi lebih transparan dan mudah diakses.
Cara melakukan pengecekan sangatlah sederhana. Pengguna hanya perlu memasukkan nomor KTP penerima manfaat, mengikuti instruksi selanjutnya dengan memasukkan detail lokasi dan nama sesuai dengan KTP, dan mengisi kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
PKH menawarkan berbagai nominal bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing kategori penerima, antara lain:
- Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap, total hingga Rp3 juta setiap tahun.
- Anak-anak usia dini atau balita: Rp750.000 per tahap, dengan total tahunan Rp3 juta.
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap, atau Rp2,4 juta per tahun.
- Anak-anak sekolah: Bantuan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan; SD mendapat Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA Rp500.000 per tahap, dengan total tahunan masing-masing Rp900 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp2 juta.