SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Penetapan tersebut dilakukan dengan mengakomodasi seluruh usulan yang diajukan pemerintah daerah tanpa perubahan.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).
KDM menegaskan bahwa Pemprov Jabar sepenuhnya mengikuti rekomendasi yang disampaikan para bupati dan wali kota.
“Kami mengikuti dan menetapkan seluruh usulan yang diajukan oleh kabupaten dan kota, baik untuk upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,” ujar Dedi Mulyadi.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka. Ia menegaskan tidak ada satu pun rekomendasi daerah yang diubah oleh pemerintah provinsi.
“Kalau di kabupaten/kota itu sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Arahan Pak Gubernur jelas, rekomendasi daerah tidak ada yang diubah,” kata Kim.
Terkait Kota Depok yang sempat mengajukan tiga angka rekomendasi UMK, Kim menjelaskan bahwa Pemprov Jabar tetap mengambil angka yang diajukan Pemerintah Kota Depok. Sementara itu, usulan dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha tidak dijadikan dasar penetapan.
“Kalau dari serikat pekerja biasanya cenderung tinggi, sementara dari Apindo cenderung rendah. Maka yang diambil adalah usulan pemerintah daerah. Hanya Depok yang mengajukan tiga angka, daerah lain satu angka,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, Pemprov Jabar menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 sepenuhnya mengacu pada rekomendasi resmi pemerintah kabupaten dan kota. Rincian besaran UMK tersebut akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Berikut daftar lengkap UMK 2026 di kabupaten dan kota se-Jawa Barat:
• UMK Kota Bekasi 2026: Rp5.992.931,93
• UMK Kabupaten Karawang 2026: Rp5.886.852,34
• UMK Kabupaten Bekasi 2026: Rp5.938.885,00
• UMK Kabupaten Purwakarta 2026: Rp5.052.856,00
• UMK Kabupaten Subang 2026: Rp3.737.482,00
• UMK Kota Depok 2026: Rp5.522.662,00
• UMK Kota Bogor 2026: Rp5.437.203,00
• UMK Kabupaten Bogor 2026: Rp5.161.769,00
• UMK Kabupaten Sukabumi 2026: Rp3.893.201,00
• UMK Kabupaten Cianjur 2026: Rp3.338.359,18
• UMK Kota Sukabumi 2026: Rp3.192.807,00
• UMK Kota Bandung 2026: Rp4.737.678,00
• UMK Kota Cimahi 2026: Rp4.090.568,00
UMK Kabupaten Bandung Barat 2026: Rp3.990.428,00
• UMK Kabupaten Sumedang 2026: Rp3.949.855,36
• UMK Kabupaten Bandung 2026: Rp3.972.202,00
• UMK Kabupaten Indramayu 2026: Rp2.910.254,00
• UMK Kota Cirebon 2026: Rp2.878.646,00
• UMK Kabupaten Cirebon 2026: Rp2.880.797,86
• UMK Kabupaten Majalengka 2026: Rp2.595.368,00
• UMK Kabupaten Kuningan 2026: Rp2.369.379,27
•¤UMK Kota Tasikmalaya 2026: Rp2.980.336,00
• UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026: Rp2.871.874,00
• UMK Kabupaten Garut 2026: Rp2.472.227,00
• UMK Kabupaten Ciamis 2026: Rp2.373.643,46
• UMK Kabupaten Pangandaran 2026: Rp2.351.250,00
• UMK Kota Banjar 2026: Rp2.361.777,09




