Ragam

Pendapatan di Bawah Rp 1,5 Juta per Bulan Masuk Kategori Miskin Versi Bank Dunia

×

Pendapatan di Bawah Rp 1,5 Juta per Bulan Masuk Kategori Miskin Versi Bank Dunia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com Bank Dunia menetapkan standar baru untuk mengukur tingkat kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan lembar fakta terbaru berjudul The World Bank’s Updated Global Poverty Lines: Indonesia yang dirilis pada 13 Juni 2025, seseorang dikategorikan miskin jika memiliki penghasilan di bawah US$ 8,30 per hari atau sekitar Rp 1.512.000 per bulan. Angka ini digunakan untuk negara-negara berpendapatan menengah atas seperti Indonesia.

Standar kemiskinan tersebut menggunakan acuan Purchasing Power Parity (PPP) 2021, menggantikan PPP 2017. Tujuan pembaruan ini adalah untuk menyesuaikan pengukuran kemiskinan dengan kondisi global terkini. “Garis-garis ini direvisi secara berkala untuk memastikan pengukuran mencerminkan realitas ekonomi dunia,” tulis Bank Dunia dalam dokumen tersebut.

Selain standar UMIC (Upper-Middle Income Countries), Bank Dunia juga menetapkan dua garis kemiskinan lainnya: US$ 3,00 per hari (sekitar Rp 546.400 per bulan) untuk kemiskinan ekstrem, dan US$ 4,20 per hari (sekitar Rp 765.000 per bulan) untuk negara berpendapatan menengah bawah (LMIC). Dengan standar kemiskinan ekstrem terbaru, sekitar 5,4% penduduk Indonesia pada 2024 masuk dalam kategori miskin.

Namun, jika merujuk pada standar negara berpendapatan menengah bawah (LMIC), angka kemiskinan Indonesia mencapai 19,9%. Sementara berdasarkan standar UMIC, yang kini digunakan untuk Indonesia, angka kemiskinan melonjak menjadi 68,3% atau sekitar 194,72 juta orang. Kenaikan ini disebabkan oleh ambang batas penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan standar sebelumnya.

Meski menetapkan standar internasional, Bank Dunia tetap mendorong pemerintah Indonesia untuk menggunakan garis kemiskinan nasional dan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam merumuskan kebijakan sosial. “Untuk kebijakan nasional, data dari BPS tetap menjadi acuan utama,” tegas Bank Dunia dalam pernyataannya.