Ragam  

Pengamat Ekonomi Sebut Pemblokiran Rekening Itu Ranah OJK Bukan PPATK

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengkritik keras tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nasabah tidak aktif atau dormant. Ia menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran kewenangan dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam wawancaranya dengan Kompas TV pada Kamis (31/7), Nailul menegaskan bahwa wewenang untuk memblokir rekening perbankan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan PPATK.

“Dalam Undang-Undang P2SK, yang berwenang memblokir rekening yang terindikasi transaksi mencurigakan adalah OJK. Sekali lagi, itu adalah ranah OJK, bukan ranah PPATK,” ujar Nailul.

Ia menambahkan bahwa akar dari penyalahgunaan rekening perbankan justru berasal dari lemahnya sistem pengawasan dan ketiadaan langkah mitigasi yang efektif.

Lebih lanjut, Nailul menjelaskan bahwa kewenangan PPATK seharusnya terbatas pada meminta bank menunda transaksi mencurigakan, itupun dengan sejumlah syarat ketat seperti nominal transaksi tertentu. Ia menilai PPATK harus memahami batas perannya sebagai lembaga intelijen keuangan, bukan sebagai otoritas yang memiliki kuasa penuh atas rekening nasabah.

“Rekening itu adalah hak nasabah sebagai konsumen, bukan hak PPATK untuk mencabut atau memblokirnya,” tegasnya.

Dengan dasar tersebut, Nailul menyebut tindakan pemblokiran yang dilakukan PPATK terhadap rekening dormant sebagai tindakan ilegal yang merugikan hak konsumen.

“Rekening tersebut adalah milik konsumen. Segala bentuk pembekuan atau penutupan harus melalui persetujuan dari pemilik rekening,” ungkapnya. “Kalau dilakukan tanpa persetujuan pemilik, maka tindakan itu bisa dikategorikan ilegal.”

Polemik terkait pemblokiran rekening dormant oleh PPATK belakangan ini menuai sorotan publik setelah sejumlah nasabah mengeluhkan tidak dapat mengakses dan menarik dana dari rekening yang sudah lama tidak digunakan. Respons PPATK dan klarifikasi dari otoritas terkait pun dinantikan untuk mengurai kekisruhan ini.