SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan dimulainya tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Pengisian DRH dibuka sejak 10 September 2025 dan dapat diakses melalui portal resmi SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya:
- Pas foto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah.
- Ijazah asli.
- Transkrip nilai asli.
- Surat pernyataan lima poin bermaterai.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari POLRES atau surat pengantar dari POLSEK.
- Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah (RSUD, Labkesda, atau puskesmas milik Pemda Subang).
Dalam keterangan resminya, BKPSDM Subang menegaskan bahwa SKCK diterbitkan melalui SuperApps Presisi Polri dengan keperluan “Persyaratan Pemberkasan PPPK/CASN”. Sementara surat keterangan sehat yang diminta hanya berupa sehat jasmani, tanpa perlu melampirkan surat sehat rohani maupun bebas NAPZA.
Batas akhir pengisian DRH ditetapkan hingga 15 September 2025. BKPSDM juga menyampaikan, apabila terdapat penyesuaian jadwal atau perpanjangan masa pengisian DRH dari Kementerian PAN-RB dan BKN, informasi resmi akan diumumkan kembali melalui kanal resmi BKPSDM Subang.
Peserta diimbau untuk mengecek menu pengisian DRH secara berkala di portal SSCASN. Informasi lengkap serta surat pengumuman dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/PPPKPWSUBANG atau diakses melalui laman resmi Pemkab Subang, .





