JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pengkinian atau pembaruan data menjadi langkah krusial dalam memastikan tersalurkannya Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja. Salah satu aspek penting adalah memastikan nomor rekening bank yang terdaftar masih aktif dan sesuai dengan nama penerima manfaat.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja untuk melakukan update data melalui tiga saluran resmi, yakni website BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dan aplikasi SIPP bagi pemberi kerja. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses pencairan BSU tahun 2025 yang disalurkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan mengakui adanya sejumlah kendala yang kerap terjadi saat proses pengkinian data, seperti:
- Nama rekening tidak sesuai dengan nama peserta,
- Nomor rekening tidak aktif,
- atau nomor rekening yang diberikan tidak valid.
Jika hal tersebut terjadi, pekerja diminta segera memperbaiki data mereka melalui platform yang telah disediakan.
BPJS Ketenagakerjaan juga menjawab pertanyaan terkait perlunya pengkinian data oleh pemberi kerja, meski pekerja sudah memperbarui data di portal. Dijelaskan bahwa hasil pengkinian data oleh pekerja akan muncul dalam file excel yang bisa diunduh oleh pemberi kerja keesokan harinya melalui menu khusus pada portal BSU. Pemberi kerja dapat mereview dan memperbaiki data jika masih ditemukan ketidaksesuaian.
Khusus di Aceh, bank yang digunakan untuk proses BSU wajib menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara di luar Aceh, perusahaan bebas memilih bank dari jajaran HIMBARA atau BSI.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyebut data dengan status ‘Y’ tidak dapat diperbarui karena sudah dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tahap selanjutnya. Namun, pemberi kerja masih bisa memperbarui data rekening dan nomor handphone selama data tersebut belum dikirim ke Kemnaker. Data terakhir yang diunggah akan menjadi acuan dalam proses penyaluran BSU.
Pemerintah mengimbau seluruh pihak terlibat untuk aktif melakukan pembaruan data guna memastikan bantuan diterima oleh pekerja yang berhak tanpa hambatan.
Sumber: KOMPAS.tv