JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 masih berlangsung. Banyak pekerja menanti pencairan dana sebesar Rp600.000 yang diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025. Program ini diberikan kepada pekerja atau buruh aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria tertentu.
Pencairan BSU tahap 2 dilakukan sekaligus untuk dua bulan dengan nominal Rp300.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 per orang. Pencairan dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau melalui PT Pos Indonesia bagi mereka yang tidak memiliki rekening Himbara.
Salah satu indikator bahwa BSU tahap 2 siap cair adalah munculnya status “terverifikasi” pada situs resmi atau aplikasi JMO (Jamsos Mobile). Proses pencairan baru dilakukan setelah data peserta dinyatakan valid dan terverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa proses pencairan tahap 2 sedang berlangsung dan memerlukan waktu untuk verifikasi data. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri. “2–3 hari kami verifikasi validasi, lalu setelah itu kami kirim ke bank untuk disalurkan,” ujar Indah, seperti dikutip dari Kompas.com pada Selasa (24/6/2025).
Sebelumnya, BSU tahap 1 telah disalurkan sejak Selasa, 24 Juni 2025, kepada sekitar 2,4 juta pekerja. Sementara itu, untuk tahap 2, jutaan pekerja lainnya masih menunggu proses verifikasi sebelum dana bisa dicairkan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Calon penerima BSU dapat mengecek status pencairan melalui dua jalur resmi, yaitu:
- Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data pribadi: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat status verifikasi
- Aplikasi JMO (Jamsos Mobile)
- Unduh dan login di aplikasi JMO
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Masukkan data tambahan seperti nama ibu kandung dan email
- Klik “Lanjutkan” untuk mengecek status
Apabila status menunjukkan “terverifikasi”, dana BSU dipastikan akan cair dalam waktu 2–3 hari kerja.
Selain itu, pekerja juga dapat memantau informasi terbaru melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
Dengan adanya BSU 2025 ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban pekerja yang terdampak secara ekonomi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.