MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun yang ditemukan tewas di toilet salah satu masjid di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasatreskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas Ipda Doni mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.
“Satreskrim Polres Majalengka melalui tim Resmob dan Unit Pidum bekerja keras tanpa lelah. Alhamdulillah, dalam waktu dua hari kami berhasil mengungkap tabir peristiwa ini dan menangkap pelaku,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (20/10/2025).
Menurut Kapolres, pelaku berinisial G (24), warga Kecamatan Argapura. Ia ditangkap pada Minggu sore (19/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kota Majalengka. Dari hasil penyelidikan menggunakan metode Certified Crime Investigation (SCI) yang mencakup digital forensik, laboratorium forensik, serta penyelidikan lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Dari hasil otopsi, ditemukan luka di kepala dan memar di leher yang menjadi penyebab kematian korban,” jelas Kapolres.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana pendek, celana dalam, kaos singlet, jaket panjang, helm, handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, sepeda milik korban juga ditemukan di lokasi kejadian.
Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat “hunting” atau berkeliling mencari sasaran di sekitar lokasi kejadian. Saat melihat korban tengah bermain sepeda, pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp700 ribu untuk diajak ke toilet masjid.
“Saat di toilet, pelaku mencoba melakukan tindakan menyimpang. Namun korban berontak sehingga pelaku mendorong kepala korban hingga terbentur tembok lalu mencekik korban sampai meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan korban dan kabur dari lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara atau seumur hidup.
“Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi pelaku memiliki perilaku menyimpang. Namun kami masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan dugaan adanya tindak pencabulan,” tambah Kapolres.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.