Ragam  

Polsek Pagaden Subang Amankan Ratusan Botol Miras dari Rumah Kos dan Penginapan

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras), jajaran Polres Subang melalui Polsek Pagaden kembali melakukan langkah tegas dengan menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (8/6/2025) sore.

Patroli yang menyasar sejumlah lokasi seperti kos-kosan, penginapan, dan warung yang diduga menjual miras ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, S.H., bersama Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek Pagaden.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 112 botol minuman keras dari salah satu warung milik pria berinisial E (50), warga Kampung Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang. E diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami terima melalui media sosial. Kami akan terus menindak tegas penjual maupun pengedar miras di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ikin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa patroli KRYD ini juga bertujuan untuk mencegah tindak kriminalitas, terutama kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Kecamatan Cipunagara.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pagaden, juga mengimbau masyarakat—khususnya para remaja—untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada tindak kriminal seperti nongkrong sembarangan dan mengonsumsi miras.

“Barang bukti kami amankan di Mapolsek. Operasi miras akan terus kami gencarkan demi menekan potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujar AKP Ikin menegaskan.