SUBANG, TINTAHIJAU.com – RSUD Subang resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai langkah strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat perlindungan bagi saksi maupun korban tindak pidana.
Kerja sama tersebut ditandai dengan serah terima kerja sama antara kedua lembaga sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan kesehatan yang komprehensif, cepat, aman, dan berkeadilan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Direktur RSUD Subang, dr. Ahmad Nasuhi, mengatakan kolaborasi dengan LPSK merupakan upaya nyata rumah sakit dalam mendukung pemenuhan hak-hak saksi dan korban, khususnya dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Menurutnya, sinergi tersebut tidak hanya memperkuat koordinasi antarinstansi, tetapi juga memastikan para saksi maupun korban tindak pidana mendapatkan layanan medis sesuai standar yang berlaku.
“Kerja sama ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan. RSUD Subang siap memberikan dukungan pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis, kepada saksi dan korban sesuai dengan standar pelayanan medis terbaik,” ujar dr. Ahmad Nasuhi.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan LPSK diharapkan menjadi payung perlindungan kesehatan yang semakin kokoh sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat memperoleh layanan secara cepat, aman, dan bermartabat.
“RSUD Subang akan terus memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kami ingin menjadi rumah sakit yang hadir sebagai mitra terpercaya dalam memberikan pelayanan yang profesional, inklusif, dan berkeadilan,” katanya.
Melalui kerja sama ini, RSUD Subang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung sistem perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana melalui layanan kesehatan yang optimal.





