BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Kekecewaan mendalam terhadap pelayanan PT PLN (Persero) berujung pada langkah hukum unik. Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta melayangkan gugatan terhadap perusahaan pelat merah tersebut akibat pemadaman listrik yang dinilai sering berulang belakangan ini.
Uniknya, nilai tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan dalam gugatan tersebut hanya sebesar Rp2.000.
Ketua HLKI wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Tumantara, menegaskan bahwa nominal yang sangat kecil tersebut sengaja dipilih karena aksi ini sama sekali bukan demi mencari keuntungan finansial. Pria yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung tersebut menyatakan langkah hukum ini murni sebagai bentuk edukasi keras.
“Saya menggugat tuntutan ganti rugi kepada PLN sebesar Rp2.000. Saya lakukan ini agar menjadi bahan pelajaran dan evaluasi untuk PLN akibat adanya pemadaman listrik ini,” ujar Firman saat ditemui di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih, Senin (22/6/2026).

Listrik Jadi Urat Nadi, Masyarakat Dirugikan
Sebagai warga Kabupaten Bandung, Firman mengaku gerah dengan kondisi kelistrikan akhir-akhir ini. Menurutnya, pemadaman yang terjadi berkali-kali telah mengacaukan aktivitas harian masyarakat dan mengganggu roda perekonomian sektor usaha mikro yang bergantung pada daya listrik, seperti jasa fotokopi, salon, hingga pelaku usaha internet.
Ia juga mengingatkan bahwa hak konsumen untuk mendapatkan pasokan listrik yang andal telah dijamin oleh undang-undang.
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengatur hak penuh masyarakat yang dirugikan untuk menggugat pelaku usaha ke BPSK atau pengadilan.
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Menyatakan masyarakat berhak mendapatkan pasokan listrik yang andal, berkualitas, dan berkelanjutan.
Firman juga mematahkan anggapan bahwa pengumuman resmi pemadaman yang biasa dikeluarkan PLN bisa membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum. “Pengumuman silakan saja. Tapi kewajiban yang diatur oleh undang-undang tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.
Pendaftaran Gugatan Ditunda Sementara
Meski sudah menyambangi kantor BPSK Kabupaten Bandung pada Senin (22/6/2026), pendaftaran gugatan resmi tersebut terpaksa ditunda sementara waktu karena adanya beberapa berkas persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. Firman dijadwalkan akan kembali ke BPSK pada Rabu (24/6/2026) hari ini untuk menuntaskan proses kelengkapan berkas tersebut.
Melalui gugatan simbolis ini, HLKI berharap aksi tersebut dapat menjadi alarm keras bagi PLN, khususnya PLN Distribusi Jawa Barat, untuk segera membenahi mutu pelayanan dan lebih menghormati hak-hak konsumennya.
Aumber: KOMPAS





