JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah akan menyalurkan enam jenis bantuan ekonomi kepada masyarakat selama periode liburan sekolah, yakni Juni hingga Juli 2025. Berbagai insentif tersebut mencakup potongan tarif transportasi, diskon listrik, bantuan pangan, hingga tambahan penghasilan bagi para pekerja.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa masing-masing kementerian tengah mempersiapkan aturan pelaksana dari kebijakan ini. Ia pun telah melaporkan rencana tersebut kepada Presiden dan berharap program dapat segera diumumkan setelah regulasi teknis selesai.
“Jadi kita akan siapkan ada enam paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas TV.
Fokus Pada Momen Liburan Sekolah dan Gaji ke-13
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kebijakan stimulus ini dirancang untuk memanfaatkan momen peningkatan konsumsi masyarakat pasca-Ramadan dan Idulfitri. Liburan sekolah pada Juni–Juli serta pencairan gaji ke-13 dipandang sebagai momentum yang tepat untuk menggulirkan insentif demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Rincian Enam Bantuan Ekonomi yang Akan Digulirkan
Berikut adalah enam bantuan ekonomi yang akan diterapkan selama Juni hingga Juli 2025:
- Diskon Transportasi
Pemerintah memberikan potongan harga untuk tiket kereta (diskon 30%), tiket pesawat (PPN DTP sebesar 6%), serta angkutan laut (diskon hingga 50%). - Diskon Tarif Tol
Sebanyak 110 juta pengguna jalan tol diperkirakan akan menikmati potongan tarif sebesar 20% selama masa liburan sekolah. - Diskon Tarif Listrik
Sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1300 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan. - Penebalan Bantuan Sosial dan Pangan
Nilai bantuan Kartu Sembako akan ditambah sebesar Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan. - Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sebanyak 17 juta pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta akan menerima subsidi upah sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan. Program ini juga mencakup sekitar 3,4 juta guru honorer. - Perpanjangan Diskon Iuran JKK
Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja di sektor padat karya akan diperpanjang selama enam bulan, dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Seluruh regulasi teknis dari masing-masing bantuan kini sedang difinalisasi oleh kementerian terkait dan akan segera diumumkan setelah siap diberlakukan. Pemerintah berharap dengan adanya bantuan ini, daya beli masyarakat tetap terjaga dan roda perekonomian nasional terus bergerak positif sepanjang 2025.