Ragam  

Tagihan Listrik Melonjak Usai Lebaran, Warganet Keluhkan Kenaikan Drastis

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Usai menikmati libur panjang Lebaran 2025, banyak masyarakat dibuat kaget oleh tagihan listrik yang tiba-tiba membengkak. Lonjakan ini memicu keresahan di kalangan warganet, terutama setelah mereka mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan Lebaran.

Salah satu yang menjadi pemicu viralnya isu ini adalah unggahan akun X (Twitter) @lagigabu***. Dalam cuitannya, ia mengungkapkan bahwa tagihan listriknya melonjak drastis setelah subsidi 50 persen dari PLN berakhir.

“Sebelum subsidi, tagihan saya sekitar Rp 280 ribu sampai Rp 320 ribu. Selama subsidi turun jadi Rp 140 ribu. Tapi bulan ini mendadak jadi Rp 611 ribu!” tulisnya.

Cuitan tersebut langsung viral dan memicu gelombang keluhan dari pengguna lainnya. Akun @avenoor*** juga mengungkapkan hal serupa. Ia merasa penggunaan listriknya selama bulan Maret justru lebih sedikit karena rumah sering kosong, namun tagihan justru meningkat hampir 50 persen dibanding bulan sebelumnya.

Situasi ini membuat banyak warganet mempertanyakan transparansi PLN, bahkan menuding adanya kenaikan tarif listrik secara sepihak.

Penjelasan Resmi dari PLN

Menanggapi keresahan publik, PT PLN (Persero) melalui Vice President Komunikasi Korporat, Grahita Muhammad, memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa tarif listrik nasional sebenarnya tidak mengalami kenaikan, melainkan telah kembali ke tarif normal setelah masa subsidi berakhir.

“Untuk Triwulan Kedua 2025, tarif listrik tidak berubah. Tarif kembali normal, bukan naik,” ujar Grahita saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025), dikutip dari Wartakotalive.

Menurutnya, lonjakan tagihan lebih disebabkan oleh peningkatan pemakaian listrik pasca-Lebaran, bukan karena adanya penyesuaian tarif.

PLN juga mengimbau masyarakat agar memantau konsumsi listrik secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile, guna mencegah kejutan tagihan di kemudian hari.

Tarif Listrik Terbaru April 2025

Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku per April 2025:

  • Rumah tangga 450 VA subsidi: Rp 415/kWh
  • Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp 605/kWh
  • Rumah tangga 900 VA nonsubsidi: Rp 1.352/kWh
  • Rumah tangga 1300–2200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah tangga 3500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
  • Bisnis dan kantor 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70–Rp 1.699,53/kWh

Grahita juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat, sehingga tidak ada perubahan tarif hingga saat ini. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk bijak dalam menggunakan listrik, terutama setelah berakhirnya masa subsidi.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini