Ragam

Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2024: Panduan Lengkap untuk Pemilih

×

Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2024: Panduan Lengkap untuk Pemilih

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Hari ini, Rabu, 27 November 2024, Pilkada serentak digelar di seluruh Indonesia. Momentum ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan selama lima tahun ke depan.

Agar proses pencoblosan berjalan lancar, setiap pemilih perlu memahami tata cara mencoblos sesuai aturan yang telah ditetapkan. Berikut panduan lengkap berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan KPU terbaru.

Mengenal Surat Suara Pilkada 2024

Pada Pilkada 2024, pemilih akan menerima dua hingga tiga surat suara tergantung wilayah tempat tinggal. Surat suara memiliki warna yang berbeda untuk setiap kategori pemilihan:

  • Merah marun: Untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
  • Biru muda: Untuk memilih bupati dan wakil bupati.
  • Hijau toska: Untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

Pastikan Anda menerima surat suara yang sesuai dengan jenis pemilihan di daerah Anda.

Panduan Mencoblos di Pilkada 2024

Berikut langkah-langkah mencoblos yang perlu Anda perhatikan:

1. Persiapan Sebelum ke TPS

Pemilih wajib membawa dokumen berikut:

  • Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).
  • e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

TPS dibuka pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

2. Pendaftaran di TPS

Setibanya di TPS, pemilih harus:

  • Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.
  • Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.

Setelah itu, pemilih dapat menunggu giliran di area yang disediakan.

3. Menerima Surat Suara dan Memeriksa Keabsahannya

Petugas akan memberikan surat suara kepada pemilih. Sebelum mencoblos, pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Surat suara tanpa tanda tangan KPPS dianggap tidak sah.

4. Mencoblos di Bilik Suara

Masuklah ke bilik suara dan lakukan pencoblosan dengan langkah berikut:

  • Gunakan alat pencoblos yang disediakan.
  • Pilih pasangan calon dengan mencoblos nomor urut, nama, atau foto dalam kotak pasangan calon.

Hindari membuat tanda lain pada surat suara agar tidak dianggap tidak sah.

5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Setelah mencoblos, lipat surat suara dengan rapi sesuai instruksi. Masukkan surat suara ke kotak yang telah disediakan untuk masing-masing kategori pemilihan.

6. Mencelupkan Jari ke Tinta

Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, celupkan salah satu jari Anda ke tinta yang disediakan oleh petugas. Setelah itu, e-KTP Anda akan dikembalikan.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan surat suara tetap dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  • Jangan terpengaruh oleh tekanan atau iming-iming dari pihak manapun saat memilih.
  • Pilihlah pemimpin yang Anda percayai dapat membawa perubahan positif sesuai hati nurani.

Dengan memahami tata cara mencoblos, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sukses. Gunakan hak pilih Anda dengan bijak untuk masa depan daerah dan bangsa yang lebih baik.