SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Negeri Kab. Brebes, menahan Kades yang tilep Dana Desa untuk bermain judi online atau slot dan trading.
Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Brebes, Jawa Tengah ini menilep Dana Desa dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Termasuk anggaran Bantuan Keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka.
Kades Jatimakmur ini melakukan Korupsi Dana Desa sejak 2019 seperti dikutip tintahijau.com dari jaksapedia. Minggu, (30/06/2024). Dengan rincian sebagai berikut:
Bantuan penyertaan modal Bumdes sebesar Rp 34 juta. Selain itu juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 333 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 99,9 juta yang juga tidak disalurkan.
Selanjutnya anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210,7 juta tidak dilaksanakan. Tersangka hanya merealisasikan anggaran tersebut sebesar Rp 21.680.000.
Antonius selaku Kasi Pidsus Kejari Brebes mengungkapkan bahwa Dana Desa yang digelapkan pelaku dari tahun 2019 hingga 2022 mencapai Rp977.572.401.
Tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk judi online berupa slot dan juga untuk judi Singapura serta trading.