Ragam

Terungkap! Inilah Kekayaan Bupati dan Wabup Majalengka

×

Terungkap! Inilah Kekayaan Bupati dan Wabup Majalengka

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Majalengka Eman Suherman dan Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan untuk periode pelaporan tahun 2025.

Berdasarkan data LHKPN yang telah berstatus verifikasi administratif lengkap, total kekayaan bersih Bupati Majalengka Eman Suherman tercatat sebesar Rp7.833.510.368. Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan memiliki total kekayaan bersih mencapai Rp42.597.969.365.

Dalam laporan yang disampaikan pada 5 Februari 2026, Eman Suherman mencatatkan total aset senilai Rp8,83 miliar. Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp5,82 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,03 miliar, harta bergerak lainnya Rp1,35 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp628 juta.

Setelah dikurangi utang sebesar Rp1 miliar, total kekayaan bersih Eman menjadi Rp7,83 miliar.
Sejumlah kendaraan yang dilaporkan dalam LHKPN antara lain Mitsubishi Colt Minibus tahun 2008, Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck tahun 2012, Nissan Navara tahun 2018, Honda CR-V 1.5 tahun 2019, serta Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2019.

Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan melaporkan total aset sebesar Rp49,43 miliar pada 31 Maret 2026. Sebagian besar aset tersebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp48,01 miliar.

Selain itu, Dena juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp1,27 miliar dan kas serta setara kas senilai Rp79 juta. Setelah dikurangi utang sebesar Rp6,83 miliar, total kekayaan bersihnya tercatat Rp42,59 miliar.

Dalam laporan tersebut, Dena juga memiliki sejumlah kendaraan roda dua, yakni Vespa Scooter tahun 1962, Piaggio V GTS 150 tahun 2017, dan Kawasaki Ninja RR tahun 2015 dengan total nilai mencapai Rp61 juta.

KPK menjelaskan bahwa seluruh data dalam LHKPN merupakan laporan yang diisi dan disampaikan sendiri oleh masing-masing penyelenggara negara melalui sistem elektronik.

Pelaporan harta kekayaan ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Publik dapat mengakses data LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan tugas pemerintahan.