Ragam

UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat 2026, Ini Daftar Lengkapnya

×

UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Buruh di salah satu pabrik di Garut (Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi salah satu indikator penting dalam melihat kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja di suatu daerah.

Pada tahun 2026, Provinsi Jawa Barat kembali menetapkan besaran UMK yang berbeda-beda di setiap kabupaten dan kota, menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak.

Berikut rangkuman UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat tahun 2026.

Wilayah dengan UMK tertinggi umumnya merupakan daerah industri dan perkotaan dengan biaya hidup relatif tinggi.

Berikut lima daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026:

  1. Kota Bekasi – Rp5.999.443
    Kota Bekasi kembali menempati posisi teratas sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat. Banyaknya kawasan industri, perusahaan multinasional, serta kedekatan dengan DKI Jakarta menjadi faktor utama tingginya UMK di wilayah ini.
  2. Kabupaten Bekasi – Rp5.938.885
    Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. Aktivitas manufaktur dan investasi yang tinggi turut mendorong besaran UMK yang hampir menyamai Kota Bekasi.
  3. Kabupaten Karawang – Rp5.886.853
    Karawang masih menjadi magnet bagi industri otomotif dan manufaktur. Tingginya kebutuhan tenaga kerja industri berdampak pada penetapan UMK yang relatif tinggi.
  4. Kota Depok – Rp5.522.662
    Sebagai kota penyangga ibu kota dengan pertumbuhan sektor jasa dan pendidikan yang pesat, Kota Depok menetapkan UMK di atas Rp5,5 juta pada tahun 2026.
  5. Kota Bogor – Rp5.437.203
    Kota Bogor memiliki biaya hidup yang terus meningkat seiring berkembangnya sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, sehingga UMK-nya termasuk dalam jajaran tertinggi di Jawa Barat.

Sementara itu, beberapa daerah dengan karakteristik agraris dan pariwisata masih berada pada kelompok UMK terendah.

Berikut lima daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat tahun 2026:

  1. Kabupaten Garut – Rp2.472.227
    Kabupaten Garut memiliki struktur ekonomi yang didominasi sektor pertanian dan UMKM, sehingga UMK yang ditetapkan masih relatif rendah dibanding daerah industri.
  2. Kabupaten Ciamis – Rp2.373.664
    Ciamis yang mengandalkan sektor pertanian dan perdagangan lokal menetapkan UMK yang lebih rendah, meski terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
  3. Kabupaten Kuningan – Rp2.369.380
    Kuningan dikenal sebagai daerah pegunungan dan wisata alam. Aktivitas industri yang terbatas memengaruhi besaran UMK di wilayah ini.
  4. Kota Banjar – Rp2.361.241
    Sebagai kota kecil dengan aktivitas ekonomi yang belum terlalu padat, Kota Banjar masih berada dalam daftar UMK terendah di Jawa Barat.
  5. Kabupaten Pangandaran – Rp2.351.250
    Kabupaten Pangandaran mencatat UMK terendah di Jawa Barat 2026. Perekonomian yang bertumpu pada sektor pariwisata dan perikanan menjadi salah satu faktor penentunya.

Perbedaan UMK antar daerah di Jawa Barat 2026 menunjukkan adanya kesenjangan biaya hidup dan struktur ekonomi yang beragam.

Daerah industri dan perkotaan cenderung memiliki UMK lebih tinggi, sementara wilayah agraris dan pariwisata masih berada di level bawah.

Meski demikian, UMK diharapkan tetap mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.