SUBANG, TINTAHIJAU.com – Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, dilakukan untuk merayakan Hari Raya Iduladha setiap tanggal 10 Zulhijah. Ibadah ini melibatkan penyembelihan hewan qurban sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.
Hewan qurban yang disembelih kemudian dibagikan kepada umat Islam, khususnya mereka yang membutuhkan, sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat rezeki dari Allah SWT dan untuk menghapus sifat serakah dalam diri.
Dalil Ibadah Qurban
Dalam Alquran dan Hadis Nabi SAW, banyak dalil yang mendukung pelaksanaan ibadah qurban. Hukumnya adalah sunah muakadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan. Salah satu anjuran qurban disebutkan dalam surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”
Hukum Berqurban
Beberapa aturan hukum terkait pelaksanaan ibadah qurban adalah sebagai berikut:
- Sunah Muakadah: Ibadah qurban hukumnya sunah yang sangat dianjurkan.
- Waktu Pelaksanaan: Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada tanggal 10-13 Zulhijah.
- Proses Penyembelihan: Disunahkan bagi muslim laki-laki untuk menyembelih sendiri hewan qurban atau melihat langsung prosesnya jika berhalangan.
- Kondisi Hewan Qurban: Hewan yang dijadikan qurban harus sehat, tidak cacat, tidak sakit, tidak terlalu kurus, dan sudah cukup umur.
Syarat Sah Hewan Qurban
Untuk memastikan ibadah qurban sah, hewan yang disembelih harus memenuhi beberapa kriteria:
- Cacat Ringan: Hewan dengan cacat ringan, seperti pecah tanduk yang tidak memengaruhi kualitas daging, masih sah untuk dijadikan qurban.
- Cacat Berat: Hewan dengan cacat berat, seperti pincang, buta, atau sangat kurus sehingga mengurangi kualitas daging, tidak sah untuk dijadikan qurban.
Syarat Berqurban bagi Muslim
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim untuk melaksanakan ibadah qurban:
- Muslim: Ibadah qurban hanya diwajibkan bagi umat Muslim.
- Mampu: Ibadah qurban dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial tanpa mengorbankan kebutuhan pokok keluarga.
- Baligh dan Berakal: Ibadah qurban hanya diwajibkan bagi mereka yang sudah baligh dan berakal sehat.
- Merdeka: Individu yang melaksanakan qurban harus merdeka, tidak dalam kondisi perbudakan.
Syarat Pelaksanaan Qurban
Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan qurban adalah:
1. Jenis Hewan: Hewan qurban harus merupakan hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Hewan selain itu, seperti unggas, tidak sah untuk dijadikan qurban. Firman Allah dalam surah Al-Hajj ayat 34 menyebutkan, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [qurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj [22]: 34).
2. Usia Hewan: Hewan ternak harus mencapai usia minimal sesuai dengan syariat Islam:
- Unta: Minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
- Sapi atau kerbau: Minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
- Kambing: Minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan: Hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan cukup umur. Hewan yang buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus sehingga kualitas dagingnya rusak tidak sah untuk dijadikan qurban.
Dengan memahami dan mematuhi syarat-syarat ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah qurban dengan benar dan mendapatkan pahala serta keberkahan dari Allah SWT.