
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Dunia maya telah menjadi tempat yang semakin rawan bagi pencurian data dan penyalahgunaan informasi pribadi.
Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan berita seseorang yang berhasil mencairkan dana dari pinjaman online (pinjol) menggunakan KTP orang lain.
Untuk menghindari situasi serupa dan melindungi data pribadi Anda, berikut adalah lima langkah yang dapat Anda ambil:
1. Gunakan Watermark
Mengutip Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), gunakan watermark atau tanda air saat membagikan foto atau hasil pemindaian (scan) KTP elektronik Anda. Watermark tersebut bisa diedit secara digital atau ditulis tangan, dan sebaiknya mencantumkan keterangan tanggal serta kepada siapa scan KTP atau dokumen penting lainnya diberikan. Ini akan membantu mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk keperluan negatif.
2. Jangan Sembrono Unggah Foto KTP
Pemilik KTP sebaiknya tidak gegabah dalam mengunggah foto atau hasil pemindaian KTP atau dokumen yang berisi data diri lainnya. KTP adalah kartu identitas yang bersifat rahasia, oleh karena itu, hindari mengunggahnya atau foto-foto yang mengandung informasi pribadi di platform daring. Pastikan bahwa jika suatu aplikasi meminta foto identitas, itu adalah aplikasi yang tepercaya dan berguna bagi Anda.
3. Hindari Sembrangan Klik Tautan
Sebaiknya berhati-hati dalam mengklik tautan atau link yang diterima melalui pesan WhatsApp, SMS, email, atau pun yang dikirim melalui media sosial, terutama jika tautan tersebut berasal dari sumber yang tidak dikenal. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari risiko phising, penyadapan, penipuan, atau scam online. Tautan yang tidak aman dapat memberikan akses kepada pengirimnya untuk mengakses data Anda.
4. Abaikan Lampiran yang Mencurigakan
Selain berhati-hati dalam mengklik tautan, abaikan lampiran yang mencurigakan, terutama jika dikirim oleh pihak yang tidak dikenal. Perangkat lunak antivirus yang terus diperbarui juga sangat penting untuk melindungi data pribadi Anda. Pastikan untuk menggunakan perangkat lunak asli dan selalu perbarui perangkat antivirus Anda.
5. Cek SLIK OJK secara Berkala
Meskipun Anda mungkin tidak pernah membuka kartu kredit atau mengajukan pinjaman, adalah bijaksana untuk secara berkala memeriksa informasi debitur Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui situs ini, Anda dapat mengidentifikasi apakah ada yang menggunakan data pribadi Anda sebagai debitur tanpa izin Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat menjaga data pribadi Anda dari penyalahgunaan dan melindungi diri Anda dari berbagai bentuk pencurian identitas yang mungkin terjadi di dunia maya yang semakin kompleks ini.
Ingatlah untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berinteraksi di dunia maya, karena perlindungan data pribadi Anda adalah tanggung jawab utama Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com