SUBANG, TINTAHIJAU.com – Sistem penindakan pelanggar lalu lintas semakin canggih dengan diperkenalkannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sekarang, para pelanggar lalu lintas akan menerima notifikasi melalui SMS, email, dan bahkan WhatsApp.
Notifikasi ini berasal dari nomor resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dengan nomor-nomor yang tercantum dalam artikel ini.
Jika Anda menerima notifikasi untuk melakukan konfirmasi, sangat penting untuk tidak mengabaikannya. Mengapa? Karena STNK Anda bisa diblokir.
Notifikasi ini adalah langkah awal dari proses penindakan. Anda diminta untuk mengonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat pelanggaran terjadi.
Jika kendaraan tersebut bukan lagi milik Anda saat pelanggaran terjadi, Anda harus segera mengonfirmasikannya. Jika terbukti melanggar, Anda perlu segera mengurus pembayaran denda tilang elektronik.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman ETLE Korlantas
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK Anda.
- Setelah mengisi semua data, pilih ‘Cek Data’.
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul ‘No Data Available’. Namun, jika ada pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, dan tipe kendaraan.
- Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan kepada polisi (bisa melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE).
- Setelah konfirmasi dan terbukti melanggar lalu lintas, surat tilang akan dikeluarkan.
- Petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Sebagai informasi tambahan, batas waktu untuk konfirmasi adalah 8 hari sejak pelanggaran terjadi, sedangkan batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan, STNK Anda akan diblokir.
Jadi, jangan abaikan notifikasi tilang ini. Langkah-langkah di atas akan membantu Anda mengurus tilang ETLE dengan lebih mudah dan menghindari konsekuensi yang lebih berat.