JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Museum Nasional Indonesia akhirnya angkat bicara terkait kebijakan kenaikan harga tiket masuk yang menuai perhatian publik. Mulai 1 Januari 2026, tarif tiket pengunjung dewasa resmi naik dari Rp25.000 menjadi Rp50.000 atau meningkat sebesar 100 persen.
Kebijakan tersebut memicu beragam respons dari masyarakat, mulai dari pertanyaan mengenai urgensi kenaikan hingga kritik terhadap kesiapan fasilitas museum. Menanggapi polemik tersebut, pengelola menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian panjang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
Kepala Museum dan Cagar Budaya, Indira Estiyanti Nurjadin, menjelaskan bahwa kajian kenaikan tarif sejatinya telah dilakukan sejak Agustus 2025. Namun, penerapannya sempat ditunda karena pihak museum menilai masih terdapat banyak aspek fasilitas dan layanan yang perlu dibenahi.
“Sebenarnya kenaikan ini sudah diadakan kajian sejak di bulan Agustus 2025 tapi kami akhirnya menundanya sampai ke Januari 2026 karena kami merasa pada waktu itu masih banyak sekali perbaikan-perbaikan yang harus kami lakukan,” ujar Indira kepada KompasTV, Minggu (4/1/2026).
Menurut Indira, faktor kenyamanan pengunjung menjadi pertimbangan utama penundaan tersebut, hingga pihak museum merasa lebih siap secara fasilitas dan operasional.
Perbandingan dengan Museum Lain dan Arahan Kementerian
Dalam kajiannya, pengelola Museum Nasional juga melakukan perbandingan dengan museum lain yang berada di bawah naungan Museum dan Cagar Budaya, salah satunya Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta.
Indira menilai tarif lama Museum Nasional sudah tidak lagi relevan jika dibandingkan dengan kapasitas dan skala layanan yang dimiliki.
“Benteng Vredeburg luasannya lebih kecil, ruang pamernya lebih sedikit, tapi tiketnya sama, Rp25 ribu. Sementara Museum Nasional di Jakarta dengan luasan jauh lebih besar,” ucapnya.
Selain perbandingan internal, kebijakan kenaikan tarif juga merupakan bagian dari arahan kementerian agar museum mulai menyesuaikan harga layanan publik. Museum Nasional berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang secara regulasi diperbolehkan mencari pendapatan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Posisi museum dan cagar budaya ini adalah sebuah BLU, jadi kami memang dianjurkan untuk mencari pendapatan di luar APBN, yaitu PNBP,” jelas Indira.
Pendapatan dari tiket masuk tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan operasional, mulai dari penataan ruang pamer, perawatan koleksi, penggantian vitrin, peningkatan pencahayaan, hingga pengembangan teknologi multimedia dan instalasi imersif.
Kritik Publik Jadi Bahan Evaluasi
Terkait kritik yang disampaikan masyarakat, pengelola museum menyebut respons publik justru menjadi bahan evaluasi penting.
“Menurut kami respon itu sangat positif, karena itu menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujar Indira.
Ia mengakui, masukan dari pengunjung membantu pihak museum melihat aspek-aspek operasional yang mungkin luput dari pemantauan internal.
Meski tarif reguler mengalami kenaikan, Museum Nasional tetap memberlakukan skema harga khusus. Pelajar dan mahasiswa dapat menikmati tarif berbeda dengan menunjukkan kartu identitas. Sementara lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas beserta satu pendamping, pemegang KIP dan KIP Kuliah, serta anak yatim piatu tetap mendapatkan akses gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun mekanisme verifikasi bagi anak yatim piatu dilakukan berdasarkan aturan resmi, termasuk melalui surat keterangan dari yayasan atau lembaga terkait.
Area Gratis Diperluas
Sebagai bentuk kompensasi lain, Museum Nasional juga akan memperluas area non-tiket pada 2026. Jika sebelumnya area gratis hanya sekitar 3.000 meter persegi, tahun ini akan diperluas menjadi 8.000 meter persegi atau meningkat sekitar 120 persen.
Area gratis tersebut dapat diakses tanpa membeli tiket dan akan dilengkapi sejumlah fasilitas baru, di antaranya masjid, ruang imersif tambahan, serta perpustakaan baru yang ditargetkan mulai dibuka pada April 2026.





