JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membeberkan modus operandi yang digunakan oleh mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tiga pucuk pimpinan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berbagi peran dalam memanipulasi jalannya program nasional ini melalui tiga modus utama:
- Intervensi Verifikasi SPPG: Para tersangka melakukan intervensi langsung terhadap proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Afiliasi dengan Yayasan Swasta: Ketiga tersangka diduga memiliki atau terafiliasi langsung dengan sejumlah yayasan SPPG yang bertindak sebagai penyalur program.
- Intervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Tersangka menekan PPK dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga terjadi penggelembungan harga yang tidak wajar.
Modus gurita afiliasi yayasan ini disinyalir menjadi ladang keuntungan besar bagi para pelaku. Yayasan-yayasan SPPG yang tercatat dimiliki oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk tersebut menerima kucuran dana insentif dalam jumlah fantastis secara harian.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi seperti yang dikutip dari laman detikcom, Kamis (4/6/2026).
Selain dari sektor insentif yayasan, kerugian negara juga dipicu oleh manipulasi harga di tingkat pengadaan logistik.
“Adanya markup harga pengadaan,” imbuh Syarief.
Pascapenetapan status hukum, Kejagung langsung mengambil tindakan hukum secara agresif untuk mengamankan barang bukti dan para tersangka:
- Penahanan Tersangka: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung digiring petugas ke sel tahanan.
- Penggeledahan Kantor BGN: Tim Penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung bergerak melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN yang terletak di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dengan penjagaan yang diperketat.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” konfirmasi Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, Rabu (3/6/2026).




