JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025), dan dihadiri langsung oleh Nadiem.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem menyetujui kebijakan pengadaan sarana teknologi pendidikan menggunakan program Google for Education, termasuk pemanfaatan perangkat Chromebook dengan sistem operasi ChromeOS. Pengadaan tersebut dilakukan untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
JPU menilai proses penyusunan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jaksa menyebut, melalui terdakwa lain, Nadiem melakukan peninjauan kajian analisis yang mengarahkan pada penggunaan Chromebook dan CDM tanpa didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan di Indonesia.
Pengadaan melalui e-Katalog juga dinilai bermasalah karena dilakukan tanpa evaluasi dan referensi harga yang memadai. Akibatnya, program tersebut disebut gagal, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Jaksa menyoroti ketergantungan Chromebook pada koneksi internet, sementara akses jaringan di wilayah 3T masih terbatas.
Selain itu, kemampuan guru dan siswa dalam menggunakan perangkat Chromebook dan ekosistem aplikasi Google, seperti Google Docs, Google Sheets, Google Slides, Google Meet, hingga Google Classroom, dinilai sangat minim. Sistem operasi ChromeOS juga dipermasalahkan karena dinilai tidak kompatibel dengan berbagai aplikasi berbasis Windows, termasuk aplikasi pembelajaran dari Kemendikbud.
“Chromebook tidak bisa digunakan untuk mendukung UNBK di sekolah,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menuding Nadiem mengetahui keterbatasan tersebut, namun tetap melaksanakan pengadaan yang diduga berkaitan dengan kepentingan bisnis investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Dalam dakwaan, Nadiem disebut memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar dan bersama terdakwa lain merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut termasuk pengadaan perangkat yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai sekitar Rp 600 miliar.
JPU juga menyebut sebanyak 1.159.327 lisensi Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade yang tersebar di sekolah-sekolah, terutama di daerah 3T, tidak berfungsi. Kondisi itu menyebabkan tujuan asesmen nasional berbasis komputer tidak tercapai serta menghambat proses belajar mengajar.
Pembelaan Nadiem
Pada hari yang sama, Nadiem bersama tim penasihat hukumnya langsung mengajukan eksepsi. Nadiem juga membacakan sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Terkait tuduhan memperkaya diri, Nadiem mengaku bingung dengan dakwaan yang menyebut dirinya menerima aliran dana Rp 809 miliar, sementara bukti yang diajukan berupa peningkatan surat berharga dalam LHKPN tahun 2022. Ia menegaskan kekayaannya bersumber dari kepemilikan saham di PT AKAB.
Menurut Nadiem, lonjakan nilai kekayaannya terjadi akibat kenaikan harga saham GoTo saat penawaran umum perdana (IPO) yang sempat mencapai Rp 4,8 triliun. Namun, seiring penurunan harga saham, nilai kekayaannya juga menurun menjadi Rp 906 miliar pada 2023 dan sekitar Rp 600 miliar pada 2024.
Ia juga membantah adanya kaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google ke Gojek. Nadiem menyebut mayoritas investasi Google sebesar sekitar US$450 juta terjadi pada 2017–2019, sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Sementara investasi pada 2020–2022, menurutnya, merupakan hak prerogatif Google untuk menghindari dilusi dan hanya mencakup sekitar 4 persen kepemilikan saham PT AKAB saat IPO.
Nadiem juga mengoreksi nilai investasi Google yang disebut jaksa, dengan menyatakan angka yang benar sebesar US$680 juta, bukan US$786 juta. Ia menambahkan, selain Google, terdapat sejumlah investor global lain seperti Tencent, Meta, PayPal, SoftBank, Visa, JD.com, dan Temasek.
Terkait kebijakan penggantian spesifikasi dari Windows ke ChromeOS, Nadiem menegaskan dirinya tidak menandatangani dokumen teknis pengadaan dan tidak terlibat dalam penentuan harga maupun seleksi vendor. Menurutnya, peran menteri sebatas pada penetapan kebijakan, bukan pelaksanaan teknis pengadaan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan terdakwa.





