Megapolitan

Kejagung Tetapkan Pihak Swasta sebagai Tersangka Baru Korupsi Program MBG

×

Kejagung Tetapkan Pihak Swasta sebagai Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejaksaan Agung menggiring mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Penetapan ini menambah daftar tersangka setelah sebelumnya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah lebih dulu ditahan.

“Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

AYS diduga diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS) untuk mencari mitra pelaksana program. Sony kemudian memberi akses ilegal kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator portal mitra MBG.

“Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ucap Syarief.

“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” lanjutnya.

Selain memanipulasi data calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), AYS juga diduga meloloskan pendaftar baru saat portal sudah ditutup dan memberikan sejumlah uang kepada Sony.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga pengadaan barang yang dimark-up. Atas perbuatannya, AYS dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP, dan kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: detikcom