Pemerintahan

MK Tegaskan, Gugatan Perdata dan Pidana Tak Bisa Langsung Diajukan kepada Wartawan

×

MK Tegaskan, Gugatan Perdata dan Pidana Tak Bisa Langsung Diajukan kepada Wartawan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan kerja jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dipidana, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan putusan MK merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan. Menurut dia, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan serta mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Irfan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Irfan menegaskan, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Oleh karena itu, memperlakukan sengketa jurnalistik sebagai tindak pidana dinilai keliru dan bertentangan dengan semangat kebebasan pers.

Meski demikian, ia menekankan bahwa putusan MK tidak menjadikan wartawan kebal hukum. MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, namun melalui mekanisme hukum pers yang tepat dan proporsional.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” katanya.

Lebih jauh, Irfan menyebut perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Menurut dia, demokrasi tidak dapat berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menjadikan putusan MK sebagai pedoman agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi putusan MK yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Ia menegaskan, setiap keberatan atas pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.

“Putusan ini menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis,” ujar Viktor.

Menurut dia, apabila mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif. Dengan demikian, perlindungan terhadap pers tetap berjalan seiring dengan penegakan hukum yang berkeadilan.