Pemerintahan

‎Tok! Baznas Majalengka Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026‎‎

×

‎Tok! Baznas Majalengka Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Kebijakan berbeda diambil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka pada Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Seluruh zakat fitrah yang dihimpun dari masyarakat diputuskan langsung dibagikan di tingkat desa, tanpa ada bagian yang masuk ke Baznas, termasuk hak amil dan sabilillah.‎‎

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno penentuan zakat fitrah dan fidyah yang digelar di Gedung Yudha Abdi Negara, Kamis (22/1/2026), dan dibuka langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman.‎‎

Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Majalengka, Embed Humed, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan amanat langsung dari Bupati agar manfaat zakat fitrah benar-benar dirasakan masyarakat kurang mampu menjelang Idul Fitri.‎‎

“Pak Bupati mengharapkan zakat fitrah dihabiskan di masyarakat. Artinya, Baznas tahun ini tidak menerima zakat fitrah, baik hak amil maupun sabilillah. Semuanya dibagikan di desa-desa,” kata Embed.‎‎

Meski demikian, Baznas tetap berperan dalam fungsi administrasi dan pelaporan pendistribusian zakat fitrah dari tingkat desa hingga kabupaten.‎‎

Dalam rapat tersebut, Baznas juga menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2026. Zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa, sesuai PMA Nomor 65 Tahun 2022.

Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilainya setara Rp40 ribu per jiwa, berdasarkan harga beras premium yang berada di kisaran Rp14.900 hingga Rp15.000 per kilogram.‎‎ “Nilai zakat fitrah tidak berubah dari tahun sebelumnya, baik kadar maupun nominalnya,” jelas Embed.‎‎

Selain zakat fitrah, rapat pleno juga menetapkan besaran fidyah yang sempat menjadi pembahasan alot. Berdasarkan fatwa MUI, fidyah ditetapkan sebesar 6 ons atau sekitar 675 gram beras per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya setara Rp10 ribu per hari.‎‎

“Fidyah ini diperuntukkan bagi lansia renta, orang sakit menahun, serta ibu hamil atau menyusui yang tidak mampu berpuasa dan tidak sempat mengqadha hingga Ramadhan berikutnya,” ujarnya.‎‎

Embed menambahkan, dana fidyah tetap dikelola Baznas sebagai bagian dari dana sosial keagamaan lainnya, seperti kifarat dan dam, untuk kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak.‎‎

Dengan kebijakan tersebut, Baznas dan Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap pendistribusian zakat fitrah tahun ini dapat lebih merata dan mampu membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri.