Pemerintahan

Wabup Subang Ingatkan Dana BOS Tidak Untuk Menjamu Tamu Apapun Alasannya

×

Wabup Subang Ingatkan Dana BOS Tidak Untuk Menjamu Tamu Apapun Alasannya

Sebarkan artikel ini

Wabup Subang Ingatkan Dana BOS Tidak Untuk Menjamu Tamu Apapun Alasannya

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, mengingatkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Subang agar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak digunakan untuk menjamu tamu, apapun alasannya, karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peringatan tegas tersebut disampaikan saat membuka Rapat Kerja Kabupaten Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Subang Tahun 2026, yang digelar di Aula Kolam Renang Curug Ciwideng, Kecamatan Cijambe, Rabu (4/2/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Akur secara khusus menyoroti penggunaan Dana BOS yang harus patuh sepenuhnya terhadap petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Ia menegaskan bahwa seluruh sekolah tanpa terkecuali akan menjadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya ingatkan, semua sekolah pasti akan diaudit BPK. Tolong sampaikan kepada kepala sekolah agar penggunaan dana BOS betul-betul sesuai juklak dan juknis. Tujuan baik belum tentu benar secara aturan,” tegasnya.

Agus Masykur juga mengingatkan agar tidak ada praktik penggunaan dana BOS di luar ketentuan, termasuk untuk menjamu tamu atau kepentingan lain yang tidak diperbolehkan, meskipun dengan dalih etika, kebiasaan, atau penghormatan terhadap pihak tertentu.

Penegasan tersebut, menurutnya, penting agar sekolah tidak terjebak pada praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain soal tata kelola keuangan, Agus menekankan peran strategis pengawas sekolah dalam menjaga mutu dan tata kelola pendidikan. Ia menyebutkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan ditentukan oleh dua indikator utama, yakni rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.

“IPM pendidikan kita ditentukan oleh dua hal, yaitu rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah. Harapan kita adalah 12 tahun, bahkan sampai perguruan tinggi, sementara rata-rata lama sekolah kita masih di angka 7,46. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” ujarnya.

Ia menitipkan harapan besar kepada para pengawas sekolah agar memastikan tidak ada anak di Kabupaten Subang yang putus sekolah.


“Saya titipkan kepada bapak ibu pengawas, di tangan bapak ibu inilah keberlanjutan sekolah anak-anak kita. Tidak boleh lagi ada anak yang tidak sekolah di Kabupaten Subang,” katanya.

Agus Masykur menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan bagi anak-anak Subang untuk tidak melanjutkan pendidikan.

Pemerintah daerah, kata dia, telah menghadirkan berbagai dukungan, mulai dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa kelas I SD dan kelas VII SMP, meskipun masih dilaksanakan secara bertahap.

Ia juga menyinggung perbaikan infrastruktur jalan sepanjang tahun 2025 yang mencapai sekitar 92 kilometer, sehingga hambatan akses menuju sekolah semakin berkurang.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya pembenahan data anak putus sekolah yang akurat dan terverifikasi.

“Yang perlu kita perbaiki sekarang adalah data. Mana anak yang benar-benar putus sekolah, mana yang sudah tidak ada, semua harus by name by address. Data ini penting untuk menentukan tindak lanjut program pendidikan,” tandasnya.