Pemerintahan

Resmi! BAZNAS Umumkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026, Ini Ketentuannya

×

Resmi! BAZNAS Umumkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa,” kata Noor Achmad atau yang akrab disapa Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti yang dimuat dari laman KOMPAS.tv Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan nilai yang berlaku bagi masyarakat yang menunaikan kewajiban zakat melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026 dapat berjalan seragam dan tertib.

Ia juga menyampaikan bahwa BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menjadikan ketetapan tersebut sebagai acuan dalam penerimaan zakat dan fidyah di wilayah masing-masing.

Meski demikian, BAZNAS membuka ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang cukup signifikan di suatu daerah. Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah maupun LAZ diperbolehkan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap berpedoman pada syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Kiai Noor menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Adapun penyalurannya kepada para mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idulfitri.

Dengan adanya penetapan ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak menerima.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” ujar Kiai Noor.

Seiring diberlakukannya keputusan terbaru ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.