Ragam

BAZNAS Subang Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp30 Ribu

×

BAZNAS Subang Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp40 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp30 Ribu

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Subang Nomor SK.001/BAZNAS-SBG/4/I/2026.

Penetapan ini dilakukan sebagai pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Subang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadan, sekaligus untuk memastikan keseragaman nilai yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran setempat.

Keputusan tersebut juga merupakan hasil rapat pleno BAZNAS Kabupaten Subang pada 15 Januari 2026.

Dalam keputusan itu disebutkan, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kilogram atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas setara beras yang dikonsumsi sehari-hari. Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp40.000 per jiwa.

Rincian nilai uang tersebut terdiri dari:

  • Zakat fitrah setara Rp37.000
  • BIS Surga Rp3.000

Sementara itu, besaran fidyah bagi warga yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari per jiwa, atau disesuaikan dengan harga tiga kali makan layak di wilayah Kabupaten Subang.

Keputusan ini ditetapkan di Subang pada 16 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dengan adanya penetapan ini, BAZNAS berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah secara tepat waktu serta sesuai ketentuan syariat dan standar yang telah ditetapkan.